Alasan Bawaslu Jaktim Fokus ke Pleno Pemungutan Suara Ulang

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 21 April 2019 15:09 WIB

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan mengangkut kotak berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019 untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Selain menghitung secara manual, KPU pun melakukan penghitungan suara yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). ANTARA/Nova Wahyudi.

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mengesampingkan proses pelanggaran pemilu seperti money politik dan kampanye karena berfokus soal pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan selama dua hari ini pihaknya akan fokus pada penanganan potensi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Baca : Pemungutan Suara Ulang, Ini Pelanggaran di 8 TPS di Jakarta Timur

"Sebab kami punya tenggat waktu yang sempit untuk memutuskan PSU," kata Tami saat dihubungi, Ahad, 21 April 2019.

Tami menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada, penyelenggara mempunyai waktu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April lalu, untuk melaksanakan pencoblosan ulang. Artinya, kata dia, pada 27 April mendatang waktu paling telah melaksanakan PSU.

Hingga hari ini, kata dia, telah ada delapan TPS di wilayah Jakarta Timur yang berpotensi melaksanakan PSU. "Siang ini kami rapat pleno untuk memutuskan PSU," ujarnya

Bawaslu telah memeriksa pengawas TPS dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengklarifikasi temuan pelanggaran ini.
Simak : TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen

Pelanggaran, kata dia, didominasi terkait dengan diperbolehkannnya pemilih tanpa formulir A5 dari luar wilayah untuk memilih. "Itu dilarang. Tapi banyak ditemukan pemilih dari luar wilayah tanpa A5 ikut memilih," ujarnya.

Setelah dua hari ke depan membahas pemungutan suara ulang, kata Tami, Bawaslu baru akan fokus untuk menyelidiki lagi pelanggaran money politik dan kampanye pemilu di masa tenang. Bawaslu telah menemukan tiga pelanggaran money politik dan satu pelanggaran kampanye di gereja saat masa tenang. "Jadi setelah masalah PSU ini selesai. Kami baru fokus ke penanganan pelanggaran lain," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya