Bawaslu Kabupaten Bogor OTT Penyebar Amplop di TPS Leuwiliang
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 22 April 2019 09:55 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria yang menyebarkan amplop usai pencoblosan Pemilu 2019.
Baca: Kisruh Input Form C1 TPS di Bidara Cina, Ini Penjelasan Bawaslu
“Benar, kejadiannya di Kecamatan Leuwiliang, tapi untuk lebih lanjut bisa konfirmasi ke bidang yang bersangkutan yakni bidang penindakan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Hukum, Data dan Informasi, Naotalia Apapyo dikonfirmasi Tempo, Minggu 21 April 2019.
Selain dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Naotalia mengatakan secara umum pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bogor berjalan kondusif.
Namun diakuinya banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kekurangan surat suara. Meski begitu, tidak ada satu pun TPS yang direkomendasikan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
“Nggak ada PSU di Bogor, hanya saja memang ada beberapa TPS saat pelaksanaan itu kekurangan surat suara, tapi itu bisa diantisipasi dengan menambal kekurangan dari TPS terdekat, jadi sejauh ini masih aman,” kata Naotalia.
Baca: Baliho Anti Quick Count Pilpres 2019, Bawaslu Janji Lobi Masjid
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris belum merespons terkait adanya OTT di salah satu TPS Kecamatan Leuwiliang.