Catat Laporan Salah Input Data C1, Bawaslu DKI Akan Panggil KPU
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 22 April 2019 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta telah mencatat laporan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi soal dugaan sengaja salah input data dari Formulir C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU. "Kami punya waktu 14 hari kerja untuk memanggil para terlapor," kata anggota Bawaslu DKI, Puadi, saat dihubungi, Senin 22 April 2019.
Baca:
BPP Prabowo-Sandi Laporkan KPU Dugaan Salah Input Data C1
Puadi berujar, usai melakukan registrasi, instansinya bakal memanggil terlapor yakni KPU RI dan KPU Jakarta Timur untuk meminta klarifikasi. Oleh karena itu, dia menambahkan, dugaan pelanggaran belum bisa dipastikan kebenarannya saat ini.
BPP DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI dan KPU Jakarta timur dan petugas yang diduga melakukan kesalahan input data formulir C1 ke Bawaslu DKI pada 20 April lalu. Ketua Advokasi dan Hukum BPP Prabowo-Sandiaga, Yupen Hadi, menolak pernyataan KPU bahwa kekeliruan input data itu adalah semata kelalaian.
"Karena kami menolak dalil itu maka kami melapor ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah human error atau ada unsur kesengajaan," kata dia saat mengantar laporan ke Bawaslu DKI.
Baca juga:
KPU DKI Sempat Terhenti Kirim Formulir C1, Ada Apa?
Menurut Yupen, ada lima daerah dengan pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf dan pengurangan terhadap pasangan calon 02 Prabowo-Sandi. Dalam laporannya, dia membawa beberapa dokumen sebagai alat bukti, termasuk C1, tangkapan layar laman Situng yang menampilkan kesalahan, dan kliping berita dari media yang judulnya KPU mengakui ada kesalahan input data.