Sidang Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Sesalkan Ahli Bahasa

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Ali Anwar

Kamis, 25 April 2019 16:03 WIB

Atiqah Hasiholan menyaksikan sidang lanjutan penyebaran hoaks dengan terdakwa ibunya, Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 25 April 2019. Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, menyesalkan pendapat salah satu saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo, yang dianggap tidak konsisten dalam sidang lanjutan perkara berita bohong dengan terdakwa aktivis Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Ahli Forensik Bongkar Isi HP Nanik S Deyang dan Ratna Sarumpaet

"Kok jawabnya agak ragu, tidak konsisten. Disayangkan, ini kan ahli ya," ujar Atiqah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019. Padahal, kata Atiqah keterangan saksi ahli tersebut akan menetukan putusan hakim nantinya.

Seharusnya, ujar dia, saksi harus memberikan keterangan tanpa ada tekanan. Wahyu pun saat bersaksi sempat ditegur okeh Ketua Majelis Hakim Joni, lantaran Wahyu menjawab dengan ragu.

"Ahli kenapa ini agak ragu, seperti tertekan," ujar Joni. Hakim juga sempat untuk mengskor persidangan melihat Wahyu yang seperti tertekan. "Atau saya skor dulu sidangnya beberapa menit agar ahli fresh," ujarnya.

Advertising
Advertising

Namun tawaran tersebut ditolak Wahyu, dan sidang kembali dilanjutkan. Wahyu dalam persidangan menjelaskan makna dari onar berati ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari onar tersebut.

Menurut Wahyu, keonaran tidak meski terjadi dalam bentuk fisik namun juga kegaduhan dalam sosial media, keonaran juga bisa terjadi dengan munculnya situasi yang membuat publik heran atau bertanya-tanya.

Baca juga: Penjelasan Ahli Bahasa Makna Keonaran di Sidang Ratna Sarumpaet

Saat hendak meninggalkan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet mengungkapkan kegembiraannya lantaran sidang hari ini masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. "Alhamdulillah sudah maju. Sudah forward, lah, bagus," ujar Ratna Sarumpaet.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

27 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

35 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

36 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

36 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya