Rapor Merah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Kata Diskominfo DKI

Jumat, 26 April 2019 10:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat melakukan konferensi pers terkait surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang syarat imunisasi sebagai standar masuk sekolah negeri yang beredar di media sosial, di Balaikota Jakarta, 21 Mei 2018. Dalam keterangan pers tersebut, Anies mengatakan akan mencabut dan merevisi surat edaran tersebut. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan pihaknya sudah mengelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI secara transparan. Menurut dia, sistem penyebaran informasi itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bantahan Atika itu untuk menjawab penilaian Aliansi Jurnlis Independen (AJI) yang memberikan rapor merah untuk institusinya. "Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," kata Atika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 April 2019.

Baca: DKI Dapat Rapor Merah dari AJI soal Keterbukaan Informasi Publik

Bahkan, Atika mengatakan pada akhir tahun 2018, DKI menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Penilaian itu dilakukan oleh Komisi Informasi RI.

Menurut Atika, segala informasi publik secara berkala dipublikasikan di jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id. Ia juga mengklaim situs-situs itu mudah diakses karena tampilannya mutakhir.

Advertising
Advertising

Selain itu, Atika mengatakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia mengklaim Pemprov DKI telah melayani permohonan informasi dengan optimal.

Untuk mendapatkan informasi mengenai Pemprov DKI, kata Atika, masyarakat bahkan bisa mengajukannya ke pelayanan informasi publik di Gedung Balai Kota Blok F Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan. Bisa juga melalui sambungan telepon 021-3823252, e-mail ke ppid@jakarta.go.id, atau menu permohonan informasi di portal ppid.jakarta.go.id.

AJI sebelumnya memberikan rapor merah untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi publik. Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan rapor itu berdasarkan tiga indikator penilaian yang pihaknya lakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.

Dari ketiga indikator penilaian itu, Pemprov DKI mendapatkan nilai di bawah rata-rata. Salah satu contohnya, saat AJI meminta salinan pergub soal rokok, Diskominfotik tak memberikan tanggapan tersebut.

Padahal, menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik, disebut tenggat waktu pemberian respon adalah 10 plus 7 hari. "Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," kata Kresna.

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

21 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

1 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

24 hari lalu

Kronologi Pejabat Pertamina Arie Febriant Bertindak Kasar di Jalanan hingga Dibebastugaskan

Kronologi kejadian pejabat Pertamina Arie Febriant yang meludah ke arah mobil pengguna jalan karena tidak diterima ditegur setelah parkir bikin macet.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

34 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

35 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

56 hari lalu

Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

58 hari lalu

KPU Disidang Soal Keterbukaan Informasi Data Pemilu dari Real Count, Server, hingga DPT

Sidang perdana antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional atau YAKIN dengan KPU soal keterbukaan informasi data Pemilu berlangsung hari ini.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya