Rapor Merah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Kata Diskominfo DKI
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 26 April 2019 10:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan pihaknya sudah mengelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI secara transparan. Menurut dia, sistem penyebaran informasi itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bantahan Atika itu untuk menjawab penilaian Aliansi Jurnlis Independen (AJI) yang memberikan rapor merah untuk institusinya. "Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," kata Atika dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 April 2019.
Baca: DKI Dapat Rapor Merah dari AJI soal Keterbukaan Informasi Publik
Bahkan, Atika mengatakan pada akhir tahun 2018, DKI menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Penilaian itu dilakukan oleh Komisi Informasi RI.
Menurut Atika, segala informasi publik secara berkala dipublikasikan di jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id. Ia juga mengklaim situs-situs itu mudah diakses karena tampilannya mutakhir.
Selain itu, Atika mengatakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia mengklaim Pemprov DKI telah melayani permohonan informasi dengan optimal.
Untuk mendapatkan informasi mengenai Pemprov DKI, kata Atika, masyarakat bahkan bisa mengajukannya ke pelayanan informasi publik di Gedung Balai Kota Blok F Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan. Bisa juga melalui sambungan telepon 021-3823252, e-mail ke ppid@jakarta.go.id, atau menu permohonan informasi di portal ppid.jakarta.go.id.
AJI sebelumnya memberikan rapor merah untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi publik. Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan rapor itu berdasarkan tiga indikator penilaian yang pihaknya lakukan, yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.
Dari ketiga indikator penilaian itu, Pemprov DKI mendapatkan nilai di bawah rata-rata. Salah satu contohnya, saat AJI meminta salinan pergub soal rokok, Diskominfotik tak memberikan tanggapan tersebut.
Padahal, menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik, disebut tenggat waktu pemberian respon adalah 10 plus 7 hari. "Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," kata Kresna.