Jadi Hakim Tunggal, Ketua PN Cibinong Dicopot

Selasa, 30 April 2019 18:35 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Bogor – Pasca adanya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran penyimpangan hukum acara di Pengadilan Negeri Cibinong, Mahkamah Agung memeriksa empat orang hakim, termasuk Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis, di Pengadilan Tinggi Bandung, Selasa 30 April 2019.

Baca juga: Hampir Sebulan, Mayat Perempuan di Jagorawi Belum Teridentifikasi

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan, keempat hakim PN Cibinong diduga melanggar peraturan tentang susunan majelis dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang hakim.

“MA bergerak cepat, berawal dari laporan masyarakat maka kami tindak lanjuti, dan benar ada dugaan penyimpangan hukum acara, yang semestinya harus majelis (3 orang hakim), dia sidangkan sendiri dari awal sampai akhir,” kata Abdullah dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 April 2019.

Abdullah mengatakan, keempat hakim yang diperiksa ini antara lain MAA, CG dan RAR yang ketiganya merupakan majelis pemeriksa perkara tersebut dengan MAA sebagai ketua Majelis serta Ketua PN Cibinong, LJ sebagai atasannya yang dianggap lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.

Advertising
Advertising

“Keempatnya sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Bandung untuk melanjutkan proses verifikasi dan klarifikasi berbagai informasi dari publik, dan agar tidak mengganggu kinerja PN Cibinong, maka dialihkan kesana (Pengadilan Tinggi),” kata Abdullah

Abdullah mengatakan, dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa 30 April 2019 pagi sekitar pukul 10.00 dilantik Ketua PN Cibinong yang baru di Pengadilan Tinggi Bandung. “Tapi saya belum monitor siapa Ketua PN Cibinong yang baru dan dari mana,” kata Abdullah.

Humas PN Cibinong, Ben Ronald, enggan berkomentar panjang. “Sekarang semua sudah di Kabiro Humas MA, silahkan menghubungi yang bersangkutan,” kata Ben.

Sebelumnya, sebuah petisi online dalam kanal situs Change.org beredar di masyarakat. Dalam petisi tersebut disebutkan agar Mahkamah Agung segera menindaklanjuti proses persidangan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam kanal situs petisi online yang diposting oleh Imelda Berwanty Purba tersebut, tertulis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 25 Maret 2019, HI (41) pelaku pelecehan seksual terhadap Joni (14) dan Jeni (7) divonis bebas oleh Hakim Tunggal Muhammad Ali Askandar.

Padahal, jaksa telah menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara, mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap putusan PN Cibinong tersebut.

Baca juga: Tertibkan Baliho Kemenangan Prabowo, Aparat Dicegah Warga

“Kami tetap dengan tuntutan kami tertanggal 7 Februari 2019 yakni kurungan penjara terhadap terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, makanya kami melakukan upaya hukum (memori kasasi),” kata Regie kepada Tempo, Rabu, 24 April 2019.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

15 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

16 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya