Polisi Gulung Dua Kelompok Curanmor, Tembak Mati Dua Orang

Sabtu, 4 Mei 2019 02:00 WIB

Tiga tersangka hadir pada konferensi pers penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan senjata api dengan maksimal hukuman penjara selama 20 Tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Polda Metro Jaya berhasil menggulung dua kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Kedua kelompok itu diketahui kerap membawa dan menggunakan senjata api.

“Kalau kepergok, mereka akan mengancam dengan senjata api itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat 3 Mei 2019.

Kedua kelompok ditangkap pada awal Mei ini di daerah Tangerang Selatan dan Serang, Banten. Kelompok pertama terdiri dari Usman, 38 tahun, dan Agus Salim, 35 tahun, dan Agus, 23 tahun. Dua orang yang pertama disangka berperan sebagai pilot dan eksekutor pencurian, sedang Agus adalah penadah sekaligus otak komplotan.

Argo menjelaskan, komplotan ini biasa mengincar sepeda motor yang terparkir di kawasan pertokoan tanpa penjagaan. Setiap motor hasil pencurian dihargai Rp 2 juta oleh Agus. Setelah itu, ia menjual kembali motor tersebut seharga Rp 2,5 juta ke beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi.

Nyawa Agus berujung di timah panas yang dimuntahkan dari pistol polisi. Dia ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. “Yang bersangkutan membahayakan petugas. Saat dibawa ke RS Polri, kehabisan darah dan meninggal,” kata Argo.

Advertising
Advertising

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap kelompok curanmor kedua yang terdiri dari lima orang, yaitu Hasan, 25 tahun, Jefri, 20 tahun, Edo, 23 tahun, A, 17 tahun, dan HI, 17 Tahun. Mereka ditangkap di wilayah Tangerang Kota.

Sama seperti kelompok pertama, kelima orang itu selalu membawa senjata api. Hasan dan Jefri adalah tersangka eksekutor, Edo dan HI sebagai tersangka sopir, serta HI disangka sebagai pengawas dan membawa motor curian. Seperti Agus di kelompok yang pertama, Edo tewas ditembak polisi lantaran melawan saat ditangkap.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

7 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

8 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

2 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

2 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya