Spanduk Kemenangan 01 dan 02, Bawaslu DKI: Belum Ada Laporan

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Ali Anwar

Senin, 6 Mei 2019 14:02 WIB

Spanduk ucapan selamat kepada capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga di RT 07/03, Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan belum bisa memastikan wilayah mana saja di Ibu Kota yang memiliki baliho atau spanduk kemenangan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02, Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Bawaslu Minta DKI Turunkan Baliho Kemenangan 01 dan 02

Menurut dia, belum ada laporan resmi dari masyarakat ke Bawaslu DKI ihwal masalah tersebut. "Kalau memang ada laporan masyarakat baru ditindaklanjuti," kata Puadi kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2019.

Jika ada laporan masyarakat, kata Puadi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan spanduk. Namun, kata dia, Bawaslu akan memastikan terlebih dahulu spanduk itu berisi klaim kemenangan atau hanya ucapan terima kasih. "Tapi kita juga belum lihat," kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan jumlah spanduk ucapan kemenangan untuk kedua capres-cawapres 01 dan 02 semakin banyak di daerahnya. Salah satu spanduk itu sempat terlihat di jembatan penyeberangan orang Cawang dan Kampung Melayu.

Advertising
Advertising

"Di dua JPO itu ada ulama mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2019.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pemasangan spanduk atau baliho yang berisi klaim kemenangan untuk capres-cawapres 01 dan 02 melanggar secara etis dan logika. Alasannya, ujar dia, KPU hingga kini masih melaksanakan penghitungan dan belum menetapkan pemenang.

"Maka, tidak boleh ada ucapan-ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon. Aturan KPU jelas penetapan pemenang dilakukan pada 22 Mei 2019," ujar Jufri kepada Tempo, Senin, 6 Mei 2019.

Jufri menjelaskan, Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada peserta pemilu untuk menahan diri sebagai pemenang. Surat edaran itu dikeluarkan pada 30 April 2019.

Beberapa poin di dalam surat edaran tersebut adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan deklarasi kemenangan, tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan, dan tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Jufri berujar, ucapan selamat kemenangan boleh disampaikan secara pribadi atau tidak di ruang publik. Contohnya, ucapan melalui papan bunga di rumah salah satu calon. "Atau di Whatsapp mungkin," kata dia.

Ihwal penurunan baliho atau spanduk klaim kemenangan untuk capres-cawapres 01 dan 02 yang dipasang di ruang publik, Jufri menilai Pemerintah DKI Jakarta bisa menggunakan aturannya sendiri.

Baca juga: Video Viral Baliho Kemenangan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Bogor

Jika lokasi pemasangannya melanggar aturan tata kota, ujar Jufri, Pemerintah DKI Jakarta dapat menurunkan baliho dan spanduk kemenangan tersebut. "Apakah lokasi pemasangannya melanggar perda atau bagaimana? Kalau tempat pemasangannya melanggar, maka bisa menurun melalui Satpol PP," kata dia.

Berita terkait

Bawaslu DKI Akan Tindak Tegas Kecurangan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

15 Februari 2024

Bawaslu DKI Akan Tindak Tegas Kecurangan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Bawaslu DKI Jakarta akan menindak pihak yang terbukti lakukan kecurangan rekapitulasi suara pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Mobil Berstiker Prabowo-Gibran Terparkir di Depan TPS Kalibata City

14 Februari 2024

Mobil Berstiker Prabowo-Gibran Terparkir di Depan TPS Kalibata City

Bawaslu Jakarta Selatan menemukan mobil berstiker Prabowo-Gibran di depan TPS Kalibata City

Baca Selengkapnya

Salam 4 Jari Kode Koalisi Capres 01 dan 03, Ganjar : Tak Ada yang Bisa Hambat Rakyat

29 Januari 2024

Salam 4 Jari Kode Koalisi Capres 01 dan 03, Ganjar : Tak Ada yang Bisa Hambat Rakyat

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo merespons soal munculnya gerakan Salam 4 Jari di kalangan masyarakat terutama media sosial belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bawaslu DKI Tertibkan Atribut Kampanye di Sejumlah Flyover dan JPO

28 Januari 2024

Bawaslu DKI Tertibkan Atribut Kampanye di Sejumlah Flyover dan JPO

Bawaslu DKI bersama Pemprov DKI menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang seperti flyover dan JPO

Baca Selengkapnya

Pelajar SMA Ikut Acara Desak Anies, Bawaslu DKI Sebut Belum Ada Laporan

20 Januari 2024

Pelajar SMA Ikut Acara Desak Anies, Bawaslu DKI Sebut Belum Ada Laporan

Seorang pelajar berseragam SMA hadir di antara kerumunan masyarakat yang ikut di acara Desak Anies, Kamis kemarin

Baca Selengkapnya

Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu Melalui Aplikasi Gowaslu

19 Januari 2024

Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu Melalui Aplikasi Gowaslu

Cara melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui aplikasi Gowaslu

Baca Selengkapnya

Videotron Anies: Layar Masih Gelap di Graha Mandiri, Bawaslu DKI Mulai Telusuri

19 Januari 2024

Videotron Anies: Layar Masih Gelap di Graha Mandiri, Bawaslu DKI Mulai Telusuri

Seorang PKL mengaku sempat lihat tayangan iklan capres Anies Baswedan di videotron itu sebelum menghilang.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Penertiban Bendera Parpol di Flyover Kuningan Usai Pasutri Kecelakaan

19 Januari 2024

Tak Ada Penertiban Bendera Parpol di Flyover Kuningan Usai Pasutri Kecelakaan

Pasangan suami istri Salim dan Oon terjatuh saat melaju di Flyover Kuningan usai bendera parpol tersangkut di sepeda motornya

Baca Selengkapnya

Iklan Kampanye Anies di Videotron Graha Mandiri Hilang, Bawaslu Jakpus: Lagi Ditelusuri

19 Januari 2024

Iklan Kampanye Anies di Videotron Graha Mandiri Hilang, Bawaslu Jakpus: Lagi Ditelusuri

Bawaslu Jakarta Pusat tengah menelusuri hilangnya iklan kampanye Anies Baswedan di videotron depan Graha Mandiri

Baca Selengkapnya

Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya