Ini Skenario Gagal Joko Driyono Curi Barang Bukti Pengaturan Skor
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 6 Mei 2019 20:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri hari ini, Senin, 6 Mei 2019.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengatakan Joko Driyono mengambil barang bukti itu untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Anti Mafia Bola. "Tindakan tersebut melawan hukum," kata Sigit dalam persidangan.
Baca: Sidang Perdana, Joko Driyono Diancam 7 Tahun Penjara
Barang bukti yang diambil berupa kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan sebuah laptop HP Note Book. Kedua barang bukti tersebut diambil di ruang Kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019, sekitar pukul 01.00.
"(Kedua barang bukti itu) dalam penguasaan penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola," ucap Sigit.
Sigit memaparkan kejadian tersebut bermula pada 30 Januari 2019. Tim penyidik Satgas sedang memproses kasus dugaan pengaturan skor atas Laporan Lasmi Indrayani dan telah memasang garis polisi di ruang kantor PT Liga Indonesia.
Sehari setelah pemasangan garis polisi itu, anak buah Joko Driyono yang bernama Kokoh Afiat memberi tahu bosnya itu bahwa ruangan tersebut telah disegel. Kokoh pun bertanya kepada Jokdri, "Baiknya harus bagaimana?"
Terdakwa lalu menghubungi anak buah lainnya, Muhamad Mardani Morgot. Kepada Mardani, Jokdri menanyakan password fingerprint pintu ruang kerjanya. Saat itu, Mardani menyatakan jarinya telunjuk kanannya masih terdata di fingerprint pintu ruang kerja.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk mengambil semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa," tutur Sigit.
Dia mengungkapkan bahwa Mardani masuk sendirian ke ruang kerja Terdakwa yang sudah garis polisi melalui Apartemen Tower 10 Nomor 1003 H, yang menjadi akses khusus untuk Joko Driyono masuk ke ruangannya. "Saat masuk saksi mengambil notebook dan semua kertas di atas rak dan laci terdakwa. Saksi juga mengambil DVR rekaman CCTV."
Setelah mengambil barang bukti, terdakwa menuju ke tempat parkir mobil Jeep VW Tiguan silver B 2598 TE, milik terdakwa di lantai dasar Rasuna Office Park. Setelah salat Jumat, pada 1 Februari 2019, Joko Driyono yang kala itu menjabat Plt Ketua Umum PSSI menghubungi anak buahnya dan menanyakan kedua barang bukti yang telah diambil disimpan di mana.
"Saksi Mardani menjelaskan barang-barang tersebut di dalam mobil terdakwa. Lalu terdakwa meminta saksi memindahkan barang-barang tersebut," ujarnya. "Terdakwa mengatakan barang yang penting jangan berada di dalam mobilnya."
Simak: Periksa Joko Driyono, Ini yang Ditanyakan Polisi
Atas perintah terdakwa, Sigit melanjutkan, Mardani memindahkan notebook ke Apartemen Joko Driyono di Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 C. Sedangkan DVR CCTV dipindahkan ke mobil Honda City Herwindyo. "Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola."
IMAM HAMDI