Ahli Tolak Istilah Keonaran di Medsos di Sidang Ratna Sarumpaet

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Mei 2019 14:08 WIB

Terdakwa Ratna Sarumpaet hadir saat sidang lanjutan kasus penyebaran hoax yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo, Teguh Arifiyadi menjadi saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam persidangan kasus kabar bohong alias hoax terdakwa Ratna Sarumpaet.

Saat memberikan kesaksian hari ini, Teguh menyebut tidak ada istilah keonaran dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca :
Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli: Pesan Pribadi Tak Masuk UU ITE

“Dalam UU ITE tidak ada istilah keonaran karena akar dari Pasal 28 itu adalah Pasal 156 dan 157 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kalau pasal itu jelas tidak ada keonaran,” ujar Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.

Lebih lanjut lagi, menurut Teguh, dalam konteks dunia maya, istilah keonaran itu tidak ada, yang ada adalah trending topic. Menurut Teguh, dalam konteks dunia maya, keonaran tidak dapat diukur lantaran tidak ada parameter yang pasti, berbeda dengan trending topic. “Tidak ada rujukan juga apakah perdebatan di media sosial menimbulkan keonaran atau tidak,” tutur dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebut dirinya telah dianiaya oleh orang tan dikenal saat berada di area Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, September 2018 lalu. Ia pun sempat mengirimkan foto wajah lebamnya ke beberapa orang.

Belakangan setelah polisi melakukan penyelidikan, Ratna mengaku kalau dirinya berbohong. Wajah lebamnya bukan lah akibat dianiaya, melainkan karena wanita 69 tahun itu baru saja menjalani operasi sedot lemak.

Jaksa Penuntut Umum pun mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Advertising
Advertising

Jaksa penutut umum Daroe Trisadono mengatakan semua saksi yang telah dihadirkan sudah membuktikan adanya unsur keonaran.
Simak pula :
Ratna Sarumpaet Soal Keterangan Fahri Hamzah: Seusai Harapan

"Hal yang wajar jika pihak terdakwa menyampaikan versi yang menguntungkan baginya, nanti akan kami jelaskan dalam analisis yuridis kami," ujar Daroe pada Kamis, 25 April 2019.

Selain itu, ujar Daroe, adanya unsur keonaran juga sudah terlihat dari keterangan saksi dari pihak yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya pada Oktober 2018. Mereka adalah Laskar Muda Nusantara yang mendesak kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

2 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

2 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

5 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

12 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

13 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

13 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

14 hari lalu

Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

14 hari lalu

CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

14 hari lalu

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.

Baca Selengkapnya