Palyja Tak Kooperatif, Fraksi PDIP Dukung Anies Libatkan KPK

Sabtu, 11 Mei 2019 13:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengambilalihan pengelolaan air dari pihak swasta, di Balai Kota, Jakarta, Senin, 11 Februari 2019. Menurut Anies pengambilalihan akses air sekaligus mengoreksi kebijakan yang dibuat pada masa Orde Baru tepatnya pada 1997 dan juga kinerja mitra swasta tidak mencapai target dalam melayani masyarakat selama 20 tahun berjalan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung Gubernur Anies Baswedan membawa masalah respons PT Lyonnaise Jaya atau Palyja dalam negosiasi penghentian swastanisasi air di Ibu Kota ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, langkah hukum memang perlu diambil jika tahap kordinasi dengan Palyja mentok.

"Kalau koordinasi tidak ada titik temu, tentunya tahapan hukum harus ditempuh," kata Gembong kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2019.

Baca: Anies Katakan Palyja Tak Kooperatif Stop Swastanisasi Air

Menurut Gembong, pemerintah DKI melalui PAM Jaya memiliki modal yang cukup untuk mandiri mengelola air tanpa bantuan pihak ketiga seperti Palyja dan PT Aetra. Ia menilai sumber daya manusia pemerintah DKI saat ini cukup untuk mengelola air. "Selain itu, sumber pendanaan kita juga gak ada masalah," kata Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta tengah memenuhi undangan KPK. Anies menegaskan bahwa salah satu materi pembahasan dengan KPK adalah sanksi kepada Palyja yang dinilai tak kooperatif memuluskan niat DKI mengambilalih pengelolaan air di Jakarta dari perusahaan swasta.

Advertising
Advertising

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta saat jumpa pers mengenai penghentian swastanisasi air di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Anies menjelaskan pertemuan dengan KPK juga meminta pendapat mengenai proses pengambilalihan swastanisasi air di Jakarta. Diskusi tersebut agar pelaksanaan hajat DKI itu tak melanggar hukum serta merugikan negara. "Karena itu kami konsultasi kepada KPK," ujar Anies, Jumat, 10 Mei lalu.

Pengambilalihan pengelolaan air dari swasta merupakan perintah Anies kepada PD PAM Jaya. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi dari Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim selama enam bulan ke belakang.

Poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/ membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.

Baca: Anies: Sanksi untuk Palyja Dibahas Bersama KPK

Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo untuk membuat HoA. Hasilnya saat ini, baru PT Aetra Air Jakarta saja telah menyepakati empat hal bersama PAM Jaya yang tertuang dalam HoA.

Empat poin rekomendasi tim Anies itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

4 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

5 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

7 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

11 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya