TEMPO.CO, Jakarta - Keluhan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap respons PT Lyonnaise Jaya atau Palyja dalam negosiasi penghentian swastanisasi air di Ibu Kota bisa berlanjut ke ranah hukum.
Dia menjelaskan Tim Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta yang dibentuknya tengah memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal laporan masyarakat kepada lembaga antirasuah itu. Anies menegaskan bahwa salah satu materi pembahasan dengan KPK adalah sanksi kepada Palyja yang dinilai tak kooperatif memuluskan niat DKI mengambilalih pengelolaan air di Jakarta dari perusahaan swasta.
Lihat: 20 Tahun Privatisasi Air, Palyja Sebut Pelanggan Naik 100 Persen
"Justru itu (sanksi untuk Palyja) nanti dibicarakan dengan KPK," ujar Anies di Gedung PKK Melati Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
Dia menjelaskn pertemuan dengan KPK juga meminta pendapat mengenai proses pengambilalihan swastanisasi air di Jakarta. Diskusi tersebut agar pelaksanaan hajat DKI itu tak melanggar hukum serta merugikan negara. "Karena itu kami konsultasi kepada KPK."
Pengambilalihan pengelolaan air dari swasta merupakan perintah Anies kepada PD PAM JAYA. Pada 11 Februari 2019, Anies mengumumkan Pemprov DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi yang Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum berikan. Rekomendasi itu merupakan hasil kajian tim selama enam bulan ke belakang.
Poin rekomendasi tersebut, antara lain status quo/ membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Baca: Ahok Komentar Soal Banjir Jakarta, Apa Tanggapan Anies?
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Dirut PAM JAYA Bambang Hernowo untuk membuat HoA. Hasilnya saat ini, baru PT Aetra Air Jakarta saja telah menyepakati empat hal bersama PAM JAYA yang tertuang dalam HoA. Empat poin itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM JAYA; sepakat untuk melakukan due diligent sebagai pertimbangan PAM JAYA dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya; sepakat menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi dan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
M JULNIS FIRMANSYAH