Amnesty International Minta Pemerintah Izinkan Rumah Ibadah Hindu

Rabu, 15 Mei 2019 02:58 WIB

Pelajar memercikkan air suci kepada rekannya saat persembahyangan bersama perayaan Hari Saraswati atau hari turunnya ilmu pengetahuan di SD Negeri 1 Sumerta, Denpasar, Bali, Sabtu, 11 Mei 2019. Hari Raya Saraswati merupakan hari yang diperingati umat Hindu untuk mensyukuri sekaligus memohon agar ilmu pengetahuan yang ada dapat bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -

Jakarta- Amnesty International meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjamin hak umat Hindu setempat untuk mendirikan rumah ibadah pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, setelah bertahun-tahun tidak memiliki tempat untuk beribadah.

Baca juga: DKI Bangun Rumah Shelter Kebakaran Kampung Bandan, Lokasinya?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan berdasarkan data Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI), saat ini belum ada satupun tempat ibadah bagi sekitar 7.000 umat Hindu di Kabupaten Bekasi.

"Umat Hindu di kabupaten tersebut berencana membangun pura untuk pertama kalinya, namun mendapat penolakan dari sekelompok orang, kejadian yang menambah daftar panjang intoleransi terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia," ujar Usman Hamid melalui keterangan pers, Selasa, 14 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Karena tidak adanya pura di Kabupaten Bekasi, kata Usman, ribuan umat Hindu harus menempuh perjalanan hingga puluhan kilometer untuk beribadah di Pura Agung Tirta Bhuana yang berada di kawasan Jakasampura, Kota Bekasi. Di Kota Bekasi, kata dia, saat ini memiliki sebanyak 29 ribu umat Hindu yang beribadah di pura tersebut.

"Hal ini mengakibatkan kondisi Pura Agung Tirta Bhuana menjadi kelebihan kapasitas, karena tidak mampu menampung umat Hindu dari kedua daerah tersebut," ujar Usman.

Menurut dia, Kemendagri dan Kemenag harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak tunduk pada tekanan massa yang menolak pendirian pura tersebut dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

"Keberanian dalam melindungi hak asasi manusia kaum minoritas dan kepatuhan pada hukum sebelumnya pernah ditunjukkan oleh Wali Kota Bekasi untuk Gereja Santa Clara, misalnya,” katanya.

Usman menambahkan, membangun dan menggunakan tempat beribadah adalah bagian dari hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang di dalamnya mencakup hak untuk melaksanakan ibadah. Hak ini dijamin oleh konstitusi untuk semua umat beragama di Indonesia, termasuk mereka yang beragama Hindu.

“Pelarangan pendirian rumah ibadah juga melanggar hak siswa siswi sekolah dasar hingga menengah atas untuk mendapatkan pendidikan agama Hindu, karena pura tidak hanya digunakan untuk beribadah tapi juga sebagai pusat pendidikan bagi para murid yang beragama Hindu untuk belajar agama."

Ia menjelaskan sekolah-sekolah negeri sering kekurangan tenaga pengajar untuk mata pelajaran agama Hindu. Sebagai contoh, menurut PHDI Bekasi, siswa-siswi di Kabupaten Bekasi setiap hari Minggu pagi harus Pura Agung Tirta Bhuana untuk belajar agama Hindu.

“Jika pemerintah setempat menolak memberikan izin untuk pendirian pura tersebut hanya karena tunduk pada tekanan sekelompok massa, meskipun umat Hindu Kabupaten Bekasi telah berhasil memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka ini akan menjadi preseden yang buruk," ujar dia.

Kejadian itu, kata Usman membuat pemerintah kehilangan wibawanya dan menjadi pelanggar HAM. Sebab, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negari dan Kementerian Agama harus memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan kewajibannya.

"PHDI Bekasi sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa terdapat 20 keluarga dalam desa tempat di mana pura tersebut akan didirikan yang beragama Hindu."

Terlebih lagi, tutur dia, umat Hindu Bekasi telah mendapatkan dukungan dari 60 warga lokal dan memiliki daftar nama 90 umat yang akan menggunakan tempat ibadah tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.

"Pasal 13(3) dari Peraturan Bersama tersebut menyatakan bahwa selain komposisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa pertimbangan komposisi jumlah penduduk dalam wilayah kecamatan, kabupaten, kota atau provinsi dapat juga dilakukan," kata Usman.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid mengatakan pihaknya segera melakukan verifikasi data permohonan rekomendasi pembangunan pura di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani.

Permohonan pembangunan sebenarnya sudah masuk sejak Maret namun diputuskan ditindaklanjuti menunggu pemilu 2019. Belum sempat FKUB bergerak, video penolakan sekelompok masyarakat atas rencana pembangunan itu viral di media sosial.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Minta Maaf Hakim karena Tak Konsisten dan Gagap

Menurut Athoillah, panitia pembangunan rumah ibadah pura telah menyodorkan surat permohonan rekomendasi pembangunan rumah ibadah itu sejak Maret lalu. "April suasananya masih pemilu, jadi kita belum bisa selesaikan atau laksanakan," kata Athoillah menerangkan alasannya, Rabu 8 Mei 2019.

Berita terkait

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

5 jam lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

22 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

24 hari lalu

Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

24 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

24 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

33 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

34 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

39 hari lalu

Amnesty International Minta Pembentukan TGPF Usut Penyiksaan Warga Sipil oleh TNI di Papua

Amnesty International menilai penyiksaan kejam oleh prajurit TNI terhadap warga sipil di Papua merusak naluri keadilan dan mengandung rasisme.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

40 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

40 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya