Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Minta Maaf Hakim karena Tak Konsisten dan Gagap

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ekspresi Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut pada sidang lanjutan penyebaran berita bohong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Ratna mengaku foto tersebut hanya dikirimkan ke orang-orang dekatnya, yaitu Rocky Gerung, Fadli Zon, Joko Susanto dan Said Iqbal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ekspresi Ratna Sarumpaet saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut pada sidang lanjutan penyebaran berita bohong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Ratna mengaku foto tersebut hanya dikirimkan ke orang-orang dekatnya, yaitu Rocky Gerung, Fadli Zon, Joko Susanto dan Said Iqbal. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet meminta maaf atas jawabannya yang disampaikan dengan tidak konsisten dan gagap selama persidangan.

Ratna Sarumpaet juga sempat beberapa ditegur oleh Majelis Hakim atas ketidakkonsistenan tersebut. "Saya minta maaf yang mulai karena mungkin banyak tersendat tadi dan tidak konsisten," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

Baca juga : Begini Ratna Sarumpaet Ngaku Tertekan dan Banyak Diam Saat Bertemu Prabowo

Ratna enggan menjelaskan penyebab kegagapan tersebut. Saat ditanya usai sidang pun Ratna juga tidak menjawab. Ratna hanya mengatakan telah memberikan keterangan sesuai yang diyakini. Dia juga membenarkan saat ditegur oleh hakim atas keterangannya tadi.

Majelis Hakim tampak beberapa kali menegur Ratna agar konsisten dalam memberikan keterangan. "Saya ingatkan terdakwa untuk konsisten," ujar ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan.

Majelis hakim beberapa kali mengingatkan Ratna Sarumpaet saat menjawab pernyataan. Hakim menilai Ratna bolak balik dalam memberikan keterangan.

Salah satunya saat Ratna Sarumpaet menjelaskan alasan Ratna Sarumpaet berbohong terkait luka lebam diwajahnya. Ratna mengarang cerita luka lebam tersebut disebabkan dipukuli oleh orang yang tidak dikenal di Bandung. Ratna mengaku tidak mengetahui alasan kenapa berbohong saat itu, Ratna merasa panik dengan dampak operasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun jawaban tersebut disanggah oleh Joni. "Kenapa terdakwa bohong, kan operasi plastik itu hal yang biasa bukan perbuatan yang dilarang," tanya Joni.

Menanggapi itu, Ratna kembali memberikan jawaban yang sama. "Saya nggak tahu kenapa saya memutuskan mencari alasan, saya mungkin panik saya nggak tahu," ujarnya.

Ratna kemudian kembali ditegur oleh Majelis Hakim saat menjawab alasan pulang cepat usai operasi. Ratna menyebutkan terpaksa harus pulang karena telah membuat janji dengan sejumlah pihak.

Ratna awalnya menyebutkan janji tersebut dibuat setelah operasi, saat ditanya lagi Ratna kemudian menjawab janji tersebut sudah dibuat sebelum operasi.

Baca juga : Ratna Sarumpaet Ungkap Kapan Pertama Kali Berbohong

Hakim pun langsung memotong pembicaraan Ratna Sarumpaet. "Terdakwa bisa masih konsisten? kalau tidak saya skor sidangnya," ujar Joni.  Menanggapi itu Ratna mengaku masih bisa untuk melanjutkan persidangan. "Tidak perlu diskor Yang Mulia," jawab Ratna.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

45 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

49 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya