JAKARTA- Polisi memanggil kader Partai Gerindra Permadi hari ini, Rabu, 15 Mei 2019, untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Bekas kader PDI Perjuangan itu diperiksa karena munciul laporan bahwa Permadi menyerukan revolusi. Namun, hingga berita ini diturunkan Permadi belum terlihat hadir.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan surat panggilan suddah dikirimkan beberapa hari lalu. “Diagendakan hari ini. Kemungkinan waktunya siang hari,” kata Argo di kantornya pada Rabu, 15 Mei 2019.
Menurut Argo, polisi belum mendapat konfirmasi dari Permadi apakah akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Tapi Permadi menyatakan kesiapannya hadir ketika dikonformasi pers pada Selasa lalu, 14 Mei 2019.
"Hadir, saya tidak mau mengelak terus," ujar Permadi kepada wartawan.
Permadi dilaporkan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma berdasarkan video Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan. Dalam video itu terlihat sekelompok orang, termasuk Permadi yang berkemeja hitam dan menyampaikan pendapatnya di antaranya tentang revolusi.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, seorang pengacara, Fajri Safi'i, akan berenana mengadukan Permadi ke polisi karena ajakan revolusi seperti yang tersebar melalui situs YouTube. Tapi, laporan urung namun dia akan menjadi saksi dalam kasus yag sedang ditangani tersebut.