TEMPO Interaktif, Jakarta - Kontroversi pemberlakuan pajak bagi warung tegal oleh Pemerintah DKI Jakarta membuat eks Anggota DPR Permadi angkat bicara. Politisi Gerindra ini malah mengajak para pengusaha warung tegal menolak kebijakan itu dengan menutup warungnya secara bersama-sama.
"Coba seluruh warteg tutup, minimal 10 hari. Kita lihat bagaimana masyarakat Jakarta susah cari makan," kata Permadi dalam diskusi Pajak Warteg di Doekoen Coffee, Minggu 5 Desember 2010.
Menurut Permadi, kalau pengusaha warung tegal menutup warung, pemerintah tak bisa menarik pajak ke mereka. "Toh mereka tidak jualan, jadi apa yang harus disetor?" ujarnya lagi.
Keputusan pengusaha warteg untuk menutup warung, kata Permadi, karena pemerintah yang mengundang rakyat untuk berevolusi. "Jadi kita harus berani revolusi," ujarnya.
Permadi juga mengkritik kebijakan pemerintah yang selalu menarik pendapatan daerah dari saku masyarakat menengah ke bawah. Padahal untuk pengusaha besar, Direktorat Pajak tak jarang melakukan negosiasi dengan wajib pajak. "Dari kewajiban bayar, misalnya, Rp 1 miliar, pengusaha besar bisa hanya bayar setengahnya saja." ujarnya.
Situasinya berbanding terbalik dibanding usaha kecil menengah. Pemerintah, katanya, malah selalu menarik duit dari mereka. "Awalnya penarikan tidak formal, tapi sekarang dilegalkan melalui pajak," kata dia.
Rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak untuk warteg itu, menurut Permadi seperti tindakan Belanda melalui VOC ke rakyat Indonesia pada masa penjajahan dulu. Alasannya, "Karena pengusaha besar dibebas pajak, usaha kecil dan rakyat ditarik upeti."
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan pajak 10 persen terhadap pengusaha jasa makanan, termasuk warteg. Rencananya, pajak itu akan berlaku setelah Dinas Pelayanan Pajak DKI mendata terhadap warteg dan warung makan lain yang beromzet lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Dalam prakteknya, pengusaha warung makan akan menghitung sendiri pajaknya, lalu setiap bulan mereka akan menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah. Uang tersebut akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan DKI.
CORNILA DESYANA