Polisi Pastikan IY Merekam dan Sebar Video Viral Penggal Jokowi

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 16 Mei 2019 06:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono bersama tim Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers saat rilis terkait perampasan truk tangki Pertamina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa motif dari perampasan yang dilakukan anggota Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) adalah untuk menarik perhatian lebih dari pemerintah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, JAKARTA - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan wanita berinisial IY yang merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal Jokowi oleh Hermawan Susanto. IY menyebarkan video tersebut lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Simak: Ancaman Penggal Jokowi, Kata Joman Jika Pelaku Tidak Dihukum

Menurut Argo, hal itu diakui oleh IY saat ditangkap di rumahnya yang beralamat di Grand Residence City, cluster Prapanca 2, Kota Bekasi, Jawa Barat, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. “Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui merekam dan menyebarkan,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 15 Mei 2019.

Dalam video yang dimaksud, IY terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan berkata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Di rumah IY, yang santer disebut inisial dari Ina Yuniarti, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin. Barang-barang tersebut dipakai IY saat dirinya merekam video yang viral itu.

Argo mengungkapkan, penyidik pun telah menetapkan IY sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modis pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi lewat video di media sosial.

Simak juga: Pak RT Ini Bela Hermawan Susanto Pengancam Penggal Jokowi

Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Menurut Argo, polisi juga menangkap seseorang berinisial R pada Rabu, 15 Mei 2019, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jakarta Timur. R mengaku kalau dirinya berada dalam video ancaman penggal Jokowi yang diperkarakan polisi. "R masih kami periksa dan kami dalami statusnya. Sekarang masih sebagai saksi."

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

1 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

5 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

11 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

21 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

22 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

23 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

23 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya