BNN Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogran Ganja Campur Limbah Medis

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 16 Mei 2019 18:50 WIB

Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman 300 kilogram narkoba jenis ganja bercampur limbah medis asal Aceh di Cilegon, Banten, Rabu, 15 Mei 2019. Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yang diduga menjadi kurir dan pengedar barang haram tersebut, yakni Dodi, Misbah, dan Jainudin.

Baca juga: 400 Kg Ganja Disita di Depok, BNN: Dikendalikan dari Sebuah Lapas

“Penangkapan kemarin merupakan hasil dari pengembangan atas penangkapan 500 kilogram ganja di kawasan Depok,” kata Arman, Kamis, 16 Mei 2019.

Sebelumnya, BNN membongkar peredaran narkoba asal Aceh sebanyak 500 kg di Jalan Bungur nomor 4 RT3 RW11, Pancoran Mas, Depok, Senin malam, 6 Mei 2019. Dua orang tersangka, Ahmad Zanwardi dan Rahim Saifulani, ditangkap di lokasi kejadian.

Arman menuturkan, 300 kilogram ganja tersebut diselundupkan dari Aceh dengan tujuan Cilegon, Banten. Awalnya, BNN menangkap Dodi di hotel di kawasan Cilegon. Setelah menangkap Dodi, petugas menggeledah mobil boks dan menemukan 10 karung plastik berisi ganja seberat 300 kilogram.

Advertising
Advertising

Ganja tersebut, kata Arman disembunyikan di antara tumpukan karung berisi limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3). Dari keterangan Dodi, ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada Misbah dan Jainudin.

“Barang tersebut mau diserahterimakan di hotel. Setelah mereka bertransaksi Misbah dan Jainudin langsung kami tangkap.”

Para pengedar tersebut, ujar Arman, sengaja menyimpan ganja tersebut di tumpukan limbah medis B3 untuk mengelabui petugas agar pengiriman mereka tidak terlacak. Pada pengungkapan sebelumnya di Depok, sindikat mereka menyimpan ganja tersebut di dalam peti yang disiram cat semprot agar tidak tercium anjing pelacak.

“Sindikat ini terus memperbarui modus mereka agar tidak terlacak saat mengirim narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sandingkan Ribuan Formulir C1 Boyolali dengan yang Asli

Arman menuturkan, ketiga tersangka penyelundup ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

1 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

4 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

5 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

5 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

5 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

5 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

5 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

7 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya