KPK Nilai HoA Anies dan Aetra Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Kamis, 16 Mei 2019 21:41 WIB

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Demonstrasi diikuti sekitar 50 orang dengan mengusung tema Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI Jakarta. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (Kiara), dan Kruha.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perjanjian head of agreement (HoA) pemerintah DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

"Khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta. Klausul ini menunjukkan bahwa penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov DKI," kata Febri seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei 2019.

Baca: Soal Swastanisasi Air, KPK akan Kembali Bertemu dengan DKI

Febri mengingatkan agar klausul perjanjian pemerintah DKI dengan pihak swasta tidak melanggar aturan. Tak hanya itu, setiap poin HoA harus memberi keuntungan maksimum dalam aspek keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KPK, kata Febri, juga menyoroti tiga poin lain. Salah satunya adalah faktor-faktor yang memunculkan klausul kontrak yang tidak mencerminkan kepentingan pemerintah. Poin selanjutnya, yaitu skenario penghentian swastanisasi air.

Advertising
Advertising

Poin terakhir sehubungan dengan bisnis proses penyediaan pelayanan air bersih dan mekanisme kontrol PAM Jaya terhadap kegiatan operator PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Baca: Stop Swastanisasi Air, Anies: Palyja dan Aetra Tak Mampu

Karena itu, KPK akan menjadwalkan lagi pertemuan dengan pemerintah DKI. KPK hendak menggali kebijakan yang diambil terkait penghentian swastanisasi air bersih di Jakarta serta mengklarifikasi berakhirnya kontrak DKI dengan dua perusahaan itu pada 2023.

Pertemuan pertama KPK dan pemerintah DKI berlangsung pada Jumat, 10 Mei 2019. KPK menilai ada yang janggal dengan swastanisasi air dari 1998 sampai Desember 2016. Dari paparan pemda, diketahui BUMD PAM Jaya membukukan kerugian Rp 1,2 triliun, sementara laba swasta tercatat Rp 4,3 triliun.

"Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air untuk DKI Jakarta tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Febri.

"Salah satu penyebab rendahnya pendapatan PAM Jaya dari kerjasama ini karena terdapat beberapa klausul dalam perjanjian kerja sama yang memberatkan pemerintah, di antaranya kesepakatan IRR (Internal Rate of Return) 22 persen dan kewajiban pemerintah membayar defisit (shortfall)," lanjut dia.

Anies sebelumnya memastikan, pemda bakal mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta dari pihak swasta. Hal ini mengingat adanya keluhan warga yang merasakan penyaluran air bersih buruk. Bahkan, warga menganggap, air bersih tak lagi tersalurkan sejak pengelolaan dipegang swasta.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

13 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

11 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya