Lieus Sungkharisma saat memberikan keterangan pers terkait kriminalisasi tuduhan makar oleh penguasa terhadap para tokoh ummat dan aktivis di Jakarta, Senin 13 Mei 2019. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma pagi tadi di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Lieus sampai di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.13 WIB. Dia adalah juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
"Ini enggak adillah ini lah. Jadi kayak, aduuuh," ujarnya begitu keluar dari mobil berwarna hitam yang membawanya di Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Mei 2019.
Tempo melihatbekas Ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia itu keluar dari dalam mobil dengan tangan terborgol. Dia mengatakan tidak takut, bahkan menilai yang dilakukannya adalah bentuk perjuangan. "Diborgol lagi kan, tidak apa-apa buat saya ini namanya perjuangan. Tidak pernah saya bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang, bukan karena dipanggil, ditangkap."
Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar dengan Nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dila;orkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus Sungkharisma sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, dia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.