Penggeledahan Kediaman Lieus Sungkharisma, Ini yang Disita Polisi

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Senin, 20 Mei 2019 21:44 WIB

Juru bicara BPN Lieus Sungkharisma saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019. Lieus sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik ketika kasusnya masih ditangani oleh Bareskrim. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi menggeledah dua lokasi kediaman aktivis Lieus Sungkharisma. Dari penggeledahan itu polisi menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus Lieus.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Bawa Air Mineral Saat Ditangkap: Takut Mati

Argo menceritakan, penggeledahan pertama dilakukan hari ini, Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 05.00 WUB di apartemen Lieus yang berada di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Lantai 6, kamar 614.

Di kamar itu, kata Argo, polisi mendapati Lieus bersama wanita yang bukan istrinya. Berdasarkan keterangan tertulis Argo sebelumnya, wanita tersebut mengaku sebagai asisten rumah tangga Lieus.

Polisi juga menyita telepon seluler, rekaman kamera pengintai alias closed circuit television (CCTV), serta beberapa dokumen. “Penggeledahan didampingi dua petugas keamanan setempat, RW, dan saksi lainnya,” ujar Argo di kantornya.

Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah Lieus yang berada di Jalan Keadilan Nomor 26, Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana, polisi bertemu dengan istri Lieus bersama ketua RT setempat dan kembali menyita telepon seluler serta beberapa dokumen. “Sekitar jam 11 yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya dan sampai sekarang masih diperiksa,” ujar Argo.

Advertising
Advertising

Menurut pantauan Tempo, setibanya di Ditreskrimum Polda Metro, Lieus meluapkan unek-uneknya kepada awak media. Ia mengatakan tak akan menjawab pertanyaan yang dilontarkan penyidik nanti. “Saya nggak akan jawab satu patah kata pun,” kata Lieus.

Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus.

Baca juga: Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Diboyong ke Polda Metro Jaya

Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

51 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

11 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya