Alasan Pengacara Pengancam Bunuh Jokowi Agar Kliennya Dibebaskan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Mei 2019 01:54 WIB

Suasana lokasi penangkapan HS pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, di Jalan Anggrek Metro IV, RT02/07 Blok A5, No 14. Metro Parung, Desa Waru Kecamatan Parung, Senin 13 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiyarto Atmowijoyo meminta kliennya dibebaskan dari sangkaan makar, karena Hermawan alias Wawan dijadikan tersangka karena mengancam akan memenggal presiden Joko Widodo alias Jokowi. Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan makar terhadap presiden.

Baca : Polisi Tangkap Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Jokowi

“Wawan tidak berniat makar. Makar itu direncanakan dan terorganisir,” kata Sugiyarto saat ditemui di rumah Wawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 24 Mei 2019. . Adapun Wawan dijerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 jo pasal 87 KUHP tentang makar.

Ia menuturkan tindakan Wawan mengancam Jokowi karena terpancing suasana. Bahkan, Wawan tidak tahu siapa yang merekam videonya dan viral di media sosial.

Menurut Sugiyarto, tindakan kliennya yang mengancam akan memenggal Jokowi memang salah. Apalagi presiden merupakan simbol negara. “Wawan memang salah dan sudah meminta maaf. Ancaman Wawan tidak bisa disebut makar.”
Ia menjelaskan mengacu dari pasal yang menjerat kliennya tindakan makar merupakan suatu upaya yang terstruktur, menggunakan senjata, terorganisasi dan ada tindakan permulaan untuk melakukan pembunuhan.

Sedangkan, saat melontarkan pengancaman, kata dia, kliennya hanya membawa tas dan jaket yang dikenakan. “Pengancaman itu merupakan tidakan spontan karena terbawa suasana. Jadi unsur pidana makarnya tidak ada. Saya harap bisa dibebaskan.”

Baca juga : Ancaman Penggal Jokowi, Kuasa Hukum: Spontan dan Bukan Makar

Ia menjelaskan kliennya ikut ke dalam aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu karena diajak temannya yang bernama Ando. Alasan Wawan ikut ke dalam aksi unjuk rasa tersebut untuk mengawal bukti kecurangan yang dilakukan calon presiden nomor urut 01.

“Saya hormati proses hukum yang dilakukan polisi. . Silahkan jika memang prosesnya mau dilanjutkan. Tapi saya tidak mau bergerdak dari pasal-pasal itu,” ujarnya. “Sebab, jika pasal itu yang digunakan maka pidananya tidak memenuhi unsur makar.”

Advertising
Advertising

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

50 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya