Bus polisi yang dibakar oleh massa di Slipi, Jakarta Barat, pada Rabu, 22 Mei 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers membuka pengaduan korban kekerasan dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah menyusul protes massa pendukung Prabowo-Sandi atas hasil Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu RI.
"Pengaduan dapat dilakukan baik secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, atau LBH Pers," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2019. "Formulir pengaduan dapat diakses di bit.ly/laporkan2122."
Menurut dia, kekerasan yang bisa diadukan seperti penembakan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan atau tindakan yang tidak manusiawi lainnya. Pengaduan dapat dilakukan dengan mendaftarkan diri dan mengisi formulir pengaduan, dapat menguraikan kejadian secara rinci, dan memiliki bukti atau kelengkapan yang mendukung peristiwa.
Selanjutnya, Yadi melanjutkan, pengadu bersedia membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Yati mengatakan, melalui pengaduan KontraS dan LSM lain mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya dilanggar selama kerusuhan 21-22 Mei 2019. Posko pengaduan ini dinilai sebagai upaya meminimalkan hoax di media sosial serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia.