Jika Satu Pengusung Tak Tanda Tangan, Wagub DKI Tak Dilantik
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Anwar
Selasa, 28 Mei 2019 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus atau pansus pemilihan wagub DKI Jakarta menemukan kasus kepala daerah di Jawa Tengah yang tak kunjung dilantik. Alasannya partai pengusung tidak bersedia menandatangani keputusan pemilihan.
Baca juga: Cari Pendamping Anies, Pansus Wagub DKI Kunker ke Dua Provinsi
Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus menyebutkan, bisa saja pansus wagub DKI mengatur kebijakan seperti itu dalam tata tertib (tatib) pemilihan. "Kalau nanti yang salah satunya tidak mau tandatangan ya tidak bisa dilantik," kata Bestari saat dihubungi, Selasa, 28 Mei 2019.
Bestari menjelaskan, pansus masih menggodok poin-poin tata tertib pemilihan wagub. Ihwal contoh yang terjadi di Jawa Tengah itu bakal menjadi pertimbangan pansus. Menurut Bestari, bisa saja aturan itu dimasukkan dalam tatib, bergantung pada kesepakatan pansus. "Nanti kami lihat bagaimana suara atau pendapat yang lain," ujar dia.
Menurut Bestari, saat kunjungan kerja ke DPRD Riau, salah satu anggota Dewan menceritakan pernah ada kepala daerah di salah satu daerah di Jawa Tengah yang tak kunjung dilantik.
Hal ini karena satu partai pengusung tidak mau menandatangani hasil pemilihan kepala daerah. Kepala daerah terpilih tetap tak bisa dilantik meski empat partai pengusung lain sudah tanda tangan.
"Ada yang tidak dapat dipenuhi di dalam tatib itu sehingga sampai sekarang (kepala daerah) yang terpilih tidak dapat dilantik," Bestari menjelaskan.
Pansus melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Riau sebelum menggodok tatib pemilihan wagub DKI. Ketua Pansus Mohamad Sangaji mengatakan akan ada kunker kedua ke Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya, anggota pansus berangkat ke Kepulauan Riau pekan ini.
Penentuan pengganti Sandiaga Uno itu kini ada di tangan anggota dewan. Pansus bertanggung jawab merumuskan tatib dan membentuk panitia pemilihan (panlih). Panlih kemudian akan melaksanakan teknis pemilihan wagub. Wagub terpilih harus mendapat suara 50+1 dalam rapat paripurna.
Baca juga: Alasan Kemendagri Minta DPRD Bikin Pansus Pemilihan Wagub DKI
Dua nama calon wagub DKI adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. PKS dan Partai Gerindra selaku partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno sepakat mengusung dua nama wagub DKI itu.