Datangi Polda, Sufmi Dasco Jadi Penjamin Lieus Sungkharisma

Senin, 3 Juni 2019 12:39 WIB

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 20 Mei 2019. Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. ANTARA FOTO/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, bersama Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.

Kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus serta 58 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi 21-22 Mei 2019 di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat.

Baca: BPN Prabowo Minta Penangguhan Penahanan terhadap Eggi dan Lieus

“Pak Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin. Mudah-mudahan hari ini tidak ada halangan Pak Lieus dan 58 orang lain bisa merayakan Lebaran di luar,” ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya.

Menurut Hendarsam, 58 orang itu ditahan di tempat yang berbeda. Sebanyak 34 orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 24 orang sisanya di Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ia menyebut 58 orang yang ditahan itu meminta bantuan agar penahanannya ditangguhkan.

Advertising
Advertising

Baca: Begini Kronologi Penangkapan Lieus Sungkharisma

Meski begitu, Hendarsam tak merinci 58 orang itu terdiri dari golongan apa. Ia juga tak memastikan apakah mereka merupakan simpatisan Prabowo-Sandiaga atau bukan. “Kami tidak melihat pendukung siapa. Harus dibedakan antara orang yang ikut aksi 21-22 Mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Nanti itu proses hukum lah,” kata dia.

Lieus Sungkharisma sebelumnya ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

17 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya