Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

Kamis, 6 Juni 2019 09:16 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Bogor - Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi Idul Fitri lebih sedikit daripada narapidana korupsi Gayus Tambunan. Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sedangkan Gayus 2 bulan.

Baca: Abu Bakar Baasyir Kembali ke Penjara Usai Diperiksa 6 Jam di RSCM

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, perbedaan jumlah remisi atau pengurangan masa tahanan tergantung lamanya menjalani masa tahanan.

“Kalau masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar,” kata Sopiana kepada Tempo, Rabu 5 Juni 2019. “Gayus lebih dahulu masuk lapas dibanding ABB (Abu Bakar Ba'asyir)."

Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1440 H diberikan kepada 843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1.069 WBP se Lapas Gunung Sindur.

Besaran Remisi yang diberikan sebagai berikut: 15 Hari diterima 14 napi, 1 Bulan diterima 631 Orang. Remisi 1 Bulan 15 Hari diterima 175 Orang dan remisi 2 Bulan diperoleh 23 Orang.

“Ada 1 WBP yang langsung bebas, sementara 20 WBP masih harus menjalani pengganti denda (subsider), sisanya 822 orang WBP hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Sopiana.

Advertising
Advertising

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Pasal 14 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Kami menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019,” kata Sopiana.

Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur ini, kata Sopiana, menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. “sehingga pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit dan mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Sopiana.

Baca : Pengacara: Baasyir Belum Pernah Disodori Surat Ikrar Setia NKRI

Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir sebenarnya sempat akan dibebaskan oleh Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan karena pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu telah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan. Namun rencana itu batal setelah Baasyir menolak mengakui dan setia pada NKRI.

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

10 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

17 jam lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

18 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

12 hari lalu

Beban Puncak saat Lebaran 2024 Naik 3,53 Persen, PLN Klaim Sukses Sediakan Pasokan Listrik Andal

PT PLN (Persero) mengklaim sukses menyediakan pasokan listrik andal selama periode siaga Ramadan dan Idul Fitri 1445.

Baca Selengkapnya

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

13 hari lalu

Cara SANTAI Jaga Kesehatan setelah Lebaran Menurut Dokter

Dokter penyakit dalam menyebut masyarakat perlu memelihara kesehatan usai Lebaran melalui cara paling mudah, yaitu SANTAI. Cek maksudnya.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya