Pengacara Eggi Sudjana Masih Berharap Penangguhan Penahanan

Reporter

Adam Prireza

Minggu, 9 Juni 2019 21:27 WIB

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana usai salat Idul Fitri 1440 Hijriah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengacara tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, masih menunggu jawaban dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas permohonan pengangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Masih diproses,” ucap anggota tim, Abdullah Alkatiri, kepada Tempo lewat pesan pendek hari ini, Ahad, 9 Juni 2019.

Baca: Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN Prabowo: Jangan Buat Kami Susah

Menurut Alkatiri, timnya menilai para penjamin penangguhan penahanan sudah memadai baik jumlah dan kapasitasnya. Maka tim belum berencana menambah penjamin untuk Eggi Sudjana.

Beberapa penjamin adalah tim pengacara, istri Eggi, Asmini Budiani, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, serta anggota Komisi III DPR sekaligus Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019. “Perpanjangan sudah dimulai sejak 3 Juni," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Tempo pada Kamis, 6 Juni 2019.

Argo menerangkan bahwa penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Subyektifitas penyidik menjadi alasan penolakan tersebut.

Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kontestan Pilpres 2019 nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Begini Doa Eggi Sudjana saat Salat Ied di Rutan

Dia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi Sudjana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

ADAM PRIREZA | INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

23 Desember 2021

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

20 Desember 2021

Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

Polisi memeriksa pelapor terhadap Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith yang dinilai menyampaikan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

20 Desember 2021

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya juga melaporkan Eggi Sudjana.

Baca Selengkapnya

Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

20 Desember 2021

Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca Selengkapnya

Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

7 Oktober 2021

Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

Sekitar 40 pengacara bergabung untuk menjadi tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus dengan Muhammad Kace.

Baca Selengkapnya

Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

6 September 2021

Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

Eggi Sudjana mengatakan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam putusan Rizieq Shihab, tinggi.

Baca Selengkapnya