Polisi Telah Menahan Habil Marati Terkait Kerusuhan 22 Mei
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 12 Juni 2019 11:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati terkait rencana pembunuhan sejumlah tokoh dan kerusuhan 22 Mei lalu. Dia menjadi tersangka di antaranya bersama mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purn.) Kivlan Zen.
Baca juga:
Kasus Makar, Ini Jadwal Baru Pemeriksaan Eks Kapolda Sofyan Jacob
“Sudah (ditangkap) pekan lalu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan ulang penangkapan dan penahanan terhadap Habil Marati lewat pesan pendek, Rabu, 12 Juni 2019.
Dalam keterangan yang disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 11 Mei 2019, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan kepolisian sedang mendalami dalang di balik pembelian senjata api ilegal, dan perencanaan pembunuhan tokoh nasional.
Sejauh ini menurut keterangan tersangka yang didapatkan polisi, mereka baru menyebut nama Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, dan politikus Partai Persatuan Pembangunan, Habil Marati. “Sepertinya pertanyaannya menggiring ke inti dalangnya. (Tapi) perlu waktu perlu proses untuk alur tersebut,” ujar Iqbal.
Baca juga:
Kerusuhan 22 Mei, Ini Beda Ceramah Ustad Lancip dari Data Anies
Dugaan keterlibatan Habil Marati juga terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor yang ada di balik kerusuhan 22 Mei lalu. Dalam terbitan majalah itu edisi 10 Juni, Habil disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Kurniawan alias Iwan.
Iwan ada di antara empat tersangka perusuh bersenjata api dalam kerusuhan 22 Mei lalu. Iwan adalah juga bekas anak buah mantan Kivlan Zein dan desersi pada 2005. Iwan disebutkan diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah tokoh.
"Pak Habil hanya bilang, 'Demi bangsa dan negara. Semangat!'," ujar Iwan, dikutip dari Majalah Tempo. Menurut dia, pertemuan dengan pengusaha, mantan anggota DPR RI, dan pernah menjadi pengurus di PSSI tersebut tak menyinggung soal rencana eksekusi (pembunuhan) pejabat.
Baca juga:
IPW Desak Polri Segera Tahan Eks Kapolda Sofyan Jacob
Kuasa hukum Habil, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan uang yang diberikan kepada Iwan merupakan sumbangan Habil untuk menggelar diskusi bertema Pancasila dan antikomunisme. "Tak ada relevansi aktivitas Pak Habil dengan isu penembakan sejumlah pejabat," kata Sugito.
Menurut dia, Habil Marati membantah jika disebut sebagai donatur pembelian senjata. Selengkapnya di Majalah Tempo, klik di sini: https://majalah.tempo.co/read/157812/bau-mawar-di-jalan-thamrin