Terduga Teroris Bekasi yang Ditangkap Densus 88 Kabur dari Aceh
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 12 Juni 2019 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Enam terduga teroris yang ditangkap Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi dan Kalimantan Tengah ternyata pelarian dari Aceh. Terduga teroris itu kabur pada saat penangkapan besar-besaran di wilayah tersebut pada Desember 2018.
Baca: Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris di Bekasi
"Ketika 13 Desember 2018 yang lalu melakukan penindakan di daerah Gunung Salak, Aceh, terhadap sebuah kelompok bernama Abu Hamzah yang melakukan latihan militer di gunung tersebut, tidak semuanya tertangkap, ada yang melarikan diri ke beberapa daerah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.
Penangkapan terduga teroris pada 10-11 Juni 2019, dikatakan Asep merupakan upaya penangkapan daftar pencarian orang (DPO) yang kabur sebelumnya. Enam terduga teroris tersebut terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan pernah mengikuti pelatihan militer di Gunung Salak, Aceh.
Pada penangkapan terduga teroris di Bekasi, awalnya Densus 88 menangkap Harin alias Abu Zahra di Jalan Lampiri Raya, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi pada Senin malam, 10 Juni 2019.
Setelah menangkap Harin, Densus 88 memburu tiga rekan Harin yakni Ahmad Adhi Sudiro, Ikhsan dan Khairul Amin alias Amin. Mereka ditangkap pada Selasa dinihari di sebuah tempat kontrakan nomor 43B RT 001 RW 02 Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi.
Selain empat orang terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Densus 88 juga menangkap dua orang lagi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Senin. Dua terduga teroris ini ditangkap di barak bersama keluarganya yang menetap bersama di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Pahandut, Palangka Raya pada Senin sore.
Baca: Densus 88 Bekuk Teroris di Cibinong, Jauh Lebih Militan dari JAD
Dari kediaman dua terduga teroris A dan T, polisi mengamankan barang bukti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, anjungan tunai mandiri (ATM), toples berisi serbuk putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 berbahaya.