Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Sofyan Jacob Tersangka Makar

Kamis, 13 Juni 2019 11:45 WIB

Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah punya dua alat bukti untuk menetapkan eks Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob sebaga tersangka makar.

Baca: Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar, Buktinya Rekaman Video

Usai apel kesiapan pengamanan sidang MK di Monas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan Sofyan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan permufakatan dan menyampaikan kabar yang belum dicek kebenarannya.

Menurut Argo, setidaknya ada dua ucapan Sofyan yang diperkarakan polisi. “Misalnya ada (ucapan) pemerintah melakukan kegiatan curang di sana dan kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan kemenangan penilu adalah KPU secara UU yang sah,” tutur Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Argo mengatakan kalau ucapan itu dilontarkan Sofyan di daerah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Argo tak menjelaskan kapan dan pastinya apa yang disampaikan oleh Sofyan kepada massa di depan rumah Prabowo itu.

Ia hanya menyebut kalau penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lain dalam kasus yang sama untuk menetapkan status Sofyan.

Sempat beredar video di situs Youtube yang menggambarkan suasana di depan rumah calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara. Dalam video berdurasi satu menit itu terlihat Sofyan tengah berorasi.

“Saya melihat ini laporan dari daerah bahwa Prabowo-Sandi menang. Data yang saya dapatkan dari seluruh daerah. Saya katakan dari TPS, Prabowo-Sandi menang dengan di atas 60 persen,” ujar Sofyan dalam video tersebut.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak 29 Mei 2019. Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus mantan Kapolda metro Jaya periode Mei-Desember 2001 itu. Namun, menurut dia, kasus yang menjerat Sofyan merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Baca: Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

Advertising
Advertising

Terkait statusnya sebagai tersangka makar, Sofyan Jacob seharusnya diperiksa pada Senin, 10 Juni 2019 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, mantan Kapolda Metro Jaya era Presiden Gus Dur dan Megawati itu berhalangan lantaran sakit. Pemeriksaan pun diagendakan ulang menjadi Senin pekan depan.

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

7 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

7 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya