Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah tudingan bahwa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ratusan gedung dan rumah di kawasan reklamasi Pulau D dilakukan secara diam-diam.
Menurut Anies, prosedur penerbitan IMB di Pantai Maju tersebut sama seperti pengajuan pada umumnya. "Semua dilakukan sesuai prosedur," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 13 Juni 2019. "Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan."
Anies menuturkan yang memiliki kewajiban mengumumkan bangunan telah memiliki IMB adalah pemiliknya dengan cara memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB.
Anies telah menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan yang sudah terbangun di Pulau C dan D. Berdasarkan penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu. PT Kapuk membangun pulau buatan seluas 312 hektare dengan Nomor IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 yang terbit pada November 2018.
Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan terhadap 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D pada Juni 2018. Pada September 2018, Anies juga mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Penerbitan IMB itu diprotes oleh Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia menilai langkah Anies Baswedan itu tak konsisten dalam menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi tapi tiba-tiba diam-diam melegalkan reklamasi, diam-diam!" ujar Gembong.
Dengan penerbitan IMB itu, Gembong menilai Anies hanya menjadikan proyek reklamasi untuk menarik opini dan simpati agar terpilih dalam Pemilihan Gubernur 2017. Apalagi, Anies sempat melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan di Pulau D dab C.
"Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai," ujar Gembong.
Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menilai sikap Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi terburu-buru dan tiba-tiba. Padahal, rancangan perda zonasi belum terbit. Jika penerbitan IMB terbukti menabrak aturan maka sertifikat bisa batal. "Bisa batal karena dasar mengeluarkan IMB-nya apa?" ujar Pandapotan.