Polisi Ungkap Pencuri Pistol Glock 17 Brimob di Kerusuhan 22 Mei

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 14 Juni 2019 17:10 WIB

Empat tersangka pencurian pistol dan uang milik Brimob ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap empat pelaku pencurian pistol dan uang operasional milik Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019. Para pelaku juga merusak mobil polisi yang saat itu parkir di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pelaku merupakan komplotan.

Baca : Diduga Sebar Kebencian, Ustad Lancip Belum Kembali ke Pesantren

"Bahwa yang melakukan pembakaran, perusakan dan pencurian ini merupakan kelompok kriminal," kata di di kantornya saat konferensi pers, Jumat, 14 Juni 2019.

Empat pelaku itu adalah Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Afie Sadewo. Para pelaku ditangkap pada 11 Juni lalu, di beberapa lokasi. Supriyatna diciduk di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi. Wawan diringkus di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, Jakarta Barat. Dimas ditangkap di Jalan Pulo Kemuning, Grogol Utara Jakarta Barat serta Diki ditangkap di Pos PAM AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Hengki mengatakan masih ada pelaku lain dalam peristiwa itu. "Kita akan terus kejar,".

Pistol yang diambil oleh pelaku merupakan Glock 17 beserta 13 butir peluru kaliber 9 milimeter. Sedangkan jumlah uangnya mencapai Rp 50 juta.

Advertising
Advertising

Hengki menjelaskan, pelaku yang berperan mengambil pistol dan uang dalam tas selempang di dalam mobil Brimob adalah Supriyatna. Dia juga yang membagi uang curian itu kepada tersangka lain.

Baca : Polri Selidiki Poensi Personel Tak Bertugas Menembak di Kerusuhan 22 Mei

Dimas dan Wawan berperan melempari barikade polisi dengan batu-batu. Selain itu, Wawan juga turut melakukan perusakan terhadap mobil Brimob. Sedangkan Diki bertugas membakar identitas barang milik korban yang dicuri oleh Supriyatna.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

2 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

14 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

14 hari lalu

Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

14 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

15 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

16 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

16 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

16 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya