Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Sebar Kebencian, Ustad Lancip Belum Kembali ke Pesantren

image-gnews
Pondok Pesantren Daarul Shaafa di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, Kamis 13 Juni 2019. Pimpinan pesantren ini, Ahmad Rifky Umar atau Ustad Lancip, diduga sebarkan kebencian dan kebohongan tentang korban kerusuhan 22 Mei. TEMPO/M KURNIANTO
Pondok Pesantren Daarul Shaafa di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, Kamis 13 Juni 2019. Pimpinan pesantren ini, Ahmad Rifky Umar atau Ustad Lancip, diduga sebarkan kebencian dan kebohongan tentang korban kerusuhan 22 Mei. TEMPO/M KURNIANTO
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ahmad Rifky Umar atau Ustad Lancip tak bisa ditemui di pondok pesantren yang diasuhnya di Pondok Petir, Sawangan, Kota Depok, Kamis 13 Juni 2019. Sejumlah santri menyebut Ahmad sedang berceramah keliling di Pulau Jawa selepas lebaran.

Baca: Polisi Panggil Ustad Lancip Terkait Kerusuhan 22 Mei, Ada Apa?

Nama Ahmad, pimpinan Pondok Pesantren Daarul Shafa, muncul dalam surat undangan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya untuk dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong. Ahmad sejatinya diperiksa pada Senin 10 Juni lalu namun mangkir.

"Sedang tidak ada, beliau sedang melakukan ceramah di luar kota, kami juga tidak tahu keberadaannya di mana," kata seorang santri. Dia menolak memberikan namanya untuk dikutip dalam artikel ini. 

Dia hanya menjelaskan kalau Ustad Lancip masih berada di Pulau Jawa, tetapi tidak tahu persisnya. "Yang terakhir saya tahu, beliau ada di Brebes, Jawa Tengah," katanya sambil menambahkan, "Beliau memang setelah lebaran berangkat untuk melakukan ceramah."

Baca: Kasus Makar, Ini Jadwal Baru Pemeriksaan Eks Kapolda Sofyan Jacob

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil lagi Ahmad pada Senin mendatang, 17 Juni 2019. Panggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tertanggal 8 Juni 2019.

Berdasarkan isi surat undangan pemeriksaan yang pertama, Ustad Lancip dibutuhkan keterangannya atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong dalam ucapannya di sebuah majelis di Depok, Jawa Barat, pada 7 Juni 2019.

Ceramah tersebut terekam video dan beredar di media sosial. Isinya, membahas ihwal kerusuhan 22 Mei 2019. Ustad Lancip mengatakan, 'ada korban mati hampir 60 orang'  dan ratusan orang hilang dalam peristiwa tersebut.

Baca: Usai Kerusuhan 22 Mei, Markus Belum Juga Terjamah Keluarga

Polisi menyatakannya sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Ustad Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

26 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

33 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

36 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

39 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

23 April 2024

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

23 April 2024

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

23 April 2024

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

20 April 2024

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

20 Maret 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

10 Maret 2024

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.