Dokter Pastikan Kesehatannya, Sofyan Jacob Bersedia Diperiksa

Senin, 17 Juni 2019 19:05 WIB

Sofyan Jacob. Dok.TEMPO/ Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob akhirnya bersedia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sofyan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, sebelumnya tak bersedia diperiksa karena sakit gigi, gangguan jantung hingga diabetes.

Baca: Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar

"Awalnya menolak diperiksa. Tapi yang bersangkutan hari ini bisa memberikan keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Senin, 17 Juni 2019.

Menurut Argo, polisi mendatangkan dokter untuk mengecek kesehatan Sofyan yang merasa sakit hingga harus berbaring. Setelah disampaikan pemeriksaan dokter, kata Argo, Sofyan pun bersedia diperiksa. "Sampai sekarang masih berlanjut pemeriksaannya," ucap Argo.

Sofyan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat alias makar dan penyebaran berita bohong.

Pagi tadi, pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan kliennya tak bersedia diperiksa lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Selain karena sakit gigi, kata Yani, mantan Kapolda Metro Jaya era Presiden Gus Dur dan Megawati itu juga membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan dirinya tengah mengalami gangguan di saluran jantung dan masalah diabetes.

Dalam kasus dugaan makar ini, Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Emoh Diperiksa

Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Eks Kapolda Metro Jaya ini disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo pekan lalu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

10 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

13 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

29 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

34 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

38 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

38 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya