Dokter Pastikan Kesehatannya, Sofyan Jacob Bersedia Diperiksa
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 17 Juni 2019 19:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob akhirnya bersedia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sofyan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, sebelumnya tak bersedia diperiksa karena sakit gigi, gangguan jantung hingga diabetes.
Baca: Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
"Awalnya menolak diperiksa. Tapi yang bersangkutan hari ini bisa memberikan keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Senin, 17 Juni 2019.
Menurut Argo, polisi mendatangkan dokter untuk mengecek kesehatan Sofyan yang merasa sakit hingga harus berbaring. Setelah disampaikan pemeriksaan dokter, kata Argo, Sofyan pun bersedia diperiksa. "Sampai sekarang masih berlanjut pemeriksaannya," ucap Argo.
Sofyan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat alias makar dan penyebaran berita bohong.
Pagi tadi, pengacara Sofyan Jacob, Ahmad Yani, mengatakan kliennya tak bersedia diperiksa lantaran kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Selain karena sakit gigi, kata Yani, mantan Kapolda Metro Jaya era Presiden Gus Dur dan Megawati itu juga membawa surat keterangan kesehatan yang menyatakan dirinya tengah mengalami gangguan di saluran jantung dan masalah diabetes.
Dalam kasus dugaan makar ini, Sofyan Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Emoh Diperiksa
Polisi menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar dan menyebar kabar bohong alias hoax pada Rabu, 29 Mei 2019, setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Eks Kapolda Metro Jaya ini disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo pekan lalu.