Todongkan Senjata Api, Pengemudi BMW Viral Kini Ditahan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 17 Juni 2019 22:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mengecek izin kepemilikan senjata api jenis Walther kaliber 32 Andi Wibowo, pria pengemudi mobil BMW yang belakangan viral. Sebelumnya, Andi terekam kamera CCTV dan video netizen menodongkan senjatanya itu ke pengemudi mobil lain di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat.
Baca: Kerusuhan 22 Mei: Ini Hasil Otopsi dan Luka Tembak 8 Korban Tewas
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi 14 Juni 2019. Saat itu Andi mengendarai mobil BMW bernomor polisi B 1764 PAF menerobos kemacetan dengan cara melaju di jalur yang berlawanan arah. Karena pengemudi Panther tidak memberikan jalan, Andi kemudian turun dan menodongkan senjata api ke arahnya.
"Berkaitan surat kepemilikan senjata sedang dicek ke Polda Metro bagian intelejen. Di sana ada arsip berkaitan senjata api," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di kantornya, Senin 17 Juni 2019.
Polisi menangkap Andi di daerah Pecenongan, pada Sabtu dini hari, 15 Juni 2019 dan hingga berita ini dibuat masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan sembari polisi mendalami motif pria yang diketahui sebagai direktur utama satu perusahaan swasta itu.
Baca: Terbitkan IMB Tanpa Perda Reklamasi, Ini Penjelasan Terbaru DKI
Argo menjelaskan, polisi menjerat Andi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman masing-masing 12 dan 1 tahun.