TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen, menjalani pemeriksaan selama 28 jam sebelum akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis malam 30 Mei 2019. Dalam pemeriksaan, Kivlan akhirnya buka suara tentang senjata api yang kepemilikannya disangka ilegal dan berencana digunakan untuk kerusuhan 22 Mei lalu.
Baca:
Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan
Menurut Kivlan, pernah ada pembahasan tentang senjata api dengan Azwarmy atau AZ, sopir pribadi paruh waktu yang kini satu di antara enam tersangka perusuh bersenjata api. Namun, kata Kivlan, senjata api justru untuk melindunginya, bukan untuk plot pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti yang disangkakan polisi.
"Jadi satu dari empat orang yang diketahui Pak Kivlan, mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan, jadi mereka berusaha untuk melindungi Kivlan," kata anggota tim kuasa hukum Kivlan, Burhanudin, saat dihubungi, Kamis 30 Mei 2019.
Saat ditanya apakah Kivlan yang memerintahkan untuk membeli senjata tersebut, Burhanudin membantah ada pengakuan itu. "Enggak ada itu, bahkan senjata yang ditunjukkan tidak sama dengan apa yang pernah dilihat," kata Burhanudin.
Baca:
Ditahan, Kivlan Zen Segera Siapkan Praperadilan
Dia menuturkan, kliennya membahas senjata yang berbeda yakni jenis senjata untuk berburu. Dia membandingkan dengan alat bukti yang ditunjukkan kepolisian kepada Kivlan yaitu jenis pistol tiga buah dan satu jenis laras panjang.
"Waktu yang dilihat itu senjata untuk berburu, bukan senjata untuk melakukan militer itu, bahkan kalibernya kecil."
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019, saat hendak dikirim ke Rutan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta. Tempo/Adam Prireza
Anggota tim kuasa hukum Kivlan yang lainnya, Djudju Purwantoro, menambahkan konteks hama babi di lahan yang dimiliki kliennya di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Hingga kemudian Armi yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam, menawarkan senjata berburu, ya begitu lah yang saya tahu," kata Djudju.
Baca:
Pengacara: Kasus Kivlan Zen Tak Terkait Rencana Pembunuhan Tokoh
Kivlan per Kamis malam telah ditahan di Rutan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sebelumnya dia sudah dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang tersebut karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Keenam tersangka disebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari penjual senjata api hingga perekrut eksekutor dan eksekutor.
ANTARA