IMB Reklamasi, Walhi: Tidak Berguna Anies Segel 932 Bangunan

Selasa, 18 Juni 2019 06:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyayangkan keputusan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D alias Pantai Maju. Menurut Soleh, penyegelan 932 bangunan yang pernah dilakukan sang gubernur di pulau reklamasi itu pada Juni 2018 menjadi sia-sia.

Baca: Terbaru, Anies Batalkan Satu Raperda tentang Pulau Reklamasi

"Artinya upaya-upaya mulai dari penyegelan tidak ada gunanya karena ujungnya IMB dari reklamasi dikeluarkan," kata Soleh di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.

Soleh menganggap, Pemerintah DKI memaksakan proyek reklamasi berjalan di Teluk Jakarta. Dia bahkan menilai Anies Baswedan tak berbeda dengan gubernur sebelumnya.

Penilaiannya berdasarkan landasan hukum penerbitan IMB di Pulau D, yakni Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub ini dibuat di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai dasar peruntukan pulau reklamasi sebelum perda disahkan.

Baca: Protes IMB Pulau Reklamasi, Walhi Sebut Alasan Anies Dibuat-buat

Pergub 206/2016, kata Soleh, masih bermasalah. Sebab, perencanaan dan aktivitas proyek reklamasi sudah berjalan sebelum pergub itu ditetapkan pada 25 Oktober 2016. "Gubernur bisa saja tidak memberikan IMB, namun lebih memilih diterbitkan dengan alasan keterlanjuran," ujar Soleh.

Soleh menjelaskan, Pergub 206/2016 dibuat dengan mengacu pada kebijakan yang tidak telat serta terkesan dipaksakan. Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Edo Rahman menambahkan, Anies tidak harus menggunakan pergub lama. Apalagi pergub lama itu dikeluarkan oleh lawan politiknya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca: Terbitkan IMB Tanpa Perda Reklamasi, Ini penjelasan Terbaru DKI

"Kalau pada janji politiknya bahwa gubernur akan menghentikan reklamasi, seharusnya ini (penerbitan IMB) tidak boleh. Pernyataan yang tidak masuk akal memisahkan antara reklamasi dan IMB," kata Edo.

Kritik dari Walhi menambah yang telah disampaikan dari kalangan DPRD DKI dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dan janji kampanye Anies.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya