Begini Ratna Sarumpaet Akui Berbohong Tapi Tak Berniat Bikin Onar

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 18 Juni 2019 16:22 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Saat membacakan nota pembelaaan diri, Ratna mengaku membuat berita bohong untuk menutupi operasi tersebut kepada keluarganya. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet kembali mengakui telah berbohong terkait luka lebam diwajahnya yang diakibatkan oleh operasi sedot lemak.

Saat membacakan nota pembelaaan diri, Ratna mengaku membuat berita bohong untuk menutupi operasi tersebut kepada keluarganya.

Baca : Pengacara Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Dijadikan Bahan Hantam Lawan Politik

"Semata-mata untuk menutupi kepada anak-anak saya bahwa saya dalam usia lanjut masih melakukan operasi sedot lemak, '' ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Juni 2019.

Ratna juga menyampaikan tidak memiliki motif politik dalam berita bohong tersebut. Dia tidak menduga kebohongan yang bersifat pribadi itu akan menyebarkan di kalangan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ratna menegaskan tidak ada niat untuk menciptakan keonaran dari berita bohong tersebut.

"Saya tekankan kembali bahwa tidak ada maksud untuk membuat keonaran atau kekacauan dikalangan masyarakat apa lagi menimbulkan rasa permusuhan," ujarnya.

Ratna menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak berdasar. Ratna dalam pleidoinya kemudian meminta agar dibebaskan dari tuntutan

Baca : Menangis Bacakan Pleidoi, Ratna Sarumpaet: Tak Ada Motif Politik

Advertising
Advertising

Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiayaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

23 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

31 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

32 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

32 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

38 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya