Saksi Sebut Simpan Bukti Kasus Joko Driyono di Rumah OB

Selasa, 18 Juni 2019 19:08 WIB

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tiba di PN Jakarta Selatan dengan tangan diborgol untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Senin, 6 Mei 2019. Dalam kasus ini, ia disangka memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, JAKARTA - Anggpta Staf PT Liga Indonesia, Hewin Dio, menyatakan menitipkan sejumlah dokumen di rumah Gofur, office boy tempat dia bekerja. Hewin menjadi saksi dalam persidangan perkara perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono hari ini, Selasa, 18 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di depan Majelis Hakim, Hewin menyatakan secara spontanitas menitipkan dokumen tersebut kepada Gofur. Dokumen yang disimpan dalam satu koper dan satu tas ransel itu menjadi barang bukti di pengadilan.

Baca: Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

"Tidak ada perintah karena waktu itu weekend dan saya mau ke luar kota," ujar Hewin dalam persidangan.

Hewin menyebutkan, awalnya dia menerima dokumen tersebut dari sopir Joko Driyono yang bernama Mardoni Mogot. Saat itu Hewin sedang menginap di Hotel Sultan dan dihubungi oleh Mardani. Dokumen diterima oleh Hewin lalu ditaruh di mobilnya. Kepada Majelis Hakim, Hewin mengaku tidak tahu isi dokumen tersebut sebab Mardoni hanya berpesan menitipkan tumpukan dokumen itu.

Dia mengatakan, sebelum pergi ke luar kota dia telah menghungi Mardoni untuk mengembalikan dokumen tadi. Namun, saat itu tidak ada jawaban dari Maroni. "Jadi saya titipkan ke Gofur agar jika Pak Joko butuh bisa diambil."

Gofur, juga saksi dalam perkara ini, membenarkan pernah menerima dokumen sebanyak satu ko koper dan satu ransel dari Hewin. Saat itu Hewin berpesan agar tidak memberitahu siapa pun soal dokumen tersebut. Menurut Gofur, Hewin juga berpesan dokumen jangan sampai terkena hujan atau air.

"Saat itu pesannya, nyuruh (saya) diam saja," ujar Gofur.

Gofur menuturkan kemudian Kepolisian mendatangi rumahnya di kawasan Kampung Rambutan. "Semuanya dibawa polisi," ujarnya.

Baca juga: Diperiksa 21 Jam Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono: Mohon Doa

Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan kasus pengaturan skor pertandingan. Ketika itu dia menjabat Plt Ketua Umum PSSI. Joko Driyono didakwa menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. Dia diduga mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit Laptop.

Taufiq Siddiq

Berita terkait

Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

28 Juli 2019

Pengamat: PSSI Seperti Tak Berniat Memajukan Sepak Bola Nasional

Pegiat media sosial dan pemerhati sepak bola, Rudi S. Kamri berpendapat bahwa PSSI masih belum berubah dan tidak berniat memajukan sepak bola nasional

Baca Selengkapnya

Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

28 Juli 2019

Bila Tak Mau Terpuruk, PSSI Jangan Kecewakan Pecinta Sepak Bola

Kongres Luar Biasa PSSI di Jakarta, 27 Juli 2019, memutuskan pemilihan ketua umum dimajukan dari Januari 2020 menjadi November ini.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

23 Juli 2019

Divonis Bersalah, Ini Rangkaian Perbuatan Joko Driyono

Joko Driyono dihukum 1,5 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

23 Juli 2019

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Joko Driyono Pertimbangkan Banding

Pengacaranya terdakwa Joko Driyono, Mustofa Abidin, mempertimbangkan untuk banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

23 Juli 2019

Rusak Barang Bukti Kasus, Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perusakan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

23 Juli 2019

Hari Ini Joko Driyono Jalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono hari ini akan menjalani sidang vonis.

Baca Selengkapnya

Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

16 Juli 2019

Sidang Duplik, Begini Kuasa Hukum Minta Joko Driyono Dibebaskan

Penasehat hukum atau pengacara terdakwa perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono meminta majelis hakim menolak replik jaksa.

Baca Selengkapnya

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

15 Juli 2019

Sidang Replik, Jaksa: Joko Driyono Sadar Melakukan Tindak Pidana

Jaksa dalam repliknya membantah semua pembelaan diri terdakwa dan penasehat hukum Joko Driyono.

Baca Selengkapnya

Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

11 Juli 2019

Sidang Joko Driyono: Tuntutan JPU Tak Terbukti di Fakta Sidang

Sidang lanjutan Joko Driyono soal kasus mafia bola di PN Jakarta Selatan, Kamis menampilkan pledoi terdakwa dan penasihat hukum.

Baca Selengkapnya

Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

11 Juli 2019

Ajukan Pledoi, Joko Driyono Sebut Telah Dihakimi Media dan Publik

kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono

Baca Selengkapnya