Anies Terbitkan IMB Reklamasi, Jakpro akan Ungkap Rencananya
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 19 Juni 2019 07:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo menyatakan akan segera memberikan penjelasan berkaitan dengan program atau perencanaan yang akan dilaksanakan di pulau reklamasi setelah terbitnya izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada kok nanti programnya segala macam," kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Jakpro adalah BUMD yang ditunjuk Anies untuk mengelola tiga pulau reklamasi. Dwi pun mengungkapkan bakal ada pemaparan khusus kepada awak media mengenai rencana pengelolaan pulau buatan itu.
Yang pasti, kata Dwi, PT Jakpro tetap ditugaskan untuk mengelola pulau reklamasi sesuai peraturan gubernur Anies Baswedan. "Kan pergubnya belum dicabut," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pergub itu menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C, D, dan G.
Baca: IMB Pulau Reklamasi, DPRD DKI Beda Sikap Soal Hak Interpelasi
Anies beralasan BUMD itu memiliki kemampuan dalam pembangunan dan pengelolaan properti. Peraturan itu menyebutkan bahwa Jakpro bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Menurut pantauan Tempo pekan lalu, sejumlah bangunan seperti rumah tinggal dan ruko telah berdiri di Pantai Maju. Diantaranya sudah ada yang beroperasi. Dari penelusuran Tempo, IMB pulau reklamasi telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI pada November 2018.