DKI: Tata Ruang Pulau Reklamasi akan Diatur Perda RDTR dan RTRW

Rabu, 19 Juni 2019 08:14 WIB

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur tata ruang pulau reklamasi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Kedua aturan itu kini masih dikaji oleh pemerintah DKI untuk direvisi dan dibahas bersama DPRD.

“Itu (tata ruang pulau reklamasi) pastinya akan (diatur) di (perda) RTRW dan RDTR,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Selasa, 18 Juni 2019.

Baca: Anies Batalkan Satu Raperda tentang Pulau Reklamasi

Karena alasan itu, Saefullah mengatakan pemerintah DKI tidak mengusulkan kembali pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ke DPRD. Raperda tersebut, bersama raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebelumnya diusulkan DKI.

Pada 23 November 2017, Gubernur DKI Anies Baswedan sempat menyurati dewan untuk membahas dua raperda itu. Namun dewan mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.

Advertising
Advertising

Pemerintah DKI kemudian memutuskan untuk membatalkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan telah mencabut izin 13 pulau buatan itu.

Baca: DPRD DKI: Perda Pulau Reklamasi Tak Akan Selesai Tahun Ini

Terlebih pulau reklamasi yang telah terbentuk, yakni Pulau C (kini disebut kawasan Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama) telah menjadi pantai yang masuk dalam daratan Jakarta. Pemerintah DKI juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah.

Menurut Saefullah, tata ruang pulau reklamasi bisa dimasukkan dalam Perda RDTR dan RTRW. Kedua aturan itu juga telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2019. “Drafnya semua sedang dikerjakan,” kata dia.

Berita terkait

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

47 hari lalu

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

59 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

7 Februari 2024

Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

Walhi mencatat kondisi ekologis di Jawa Timur kian parah pada tahun lalu. Selain karena bencana, dipicu juga oleh kesalahan pengelolaan tata ruang.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

29 Januari 2024

Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

14 Januari 2024

Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

Bagaimana, aturan pemasangan alat peraga dan poster kampanye? Viral di media sosial aksi cap 'Tersangka Penusuk Pohon' pada poster caleg.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi

Baca Selengkapnya

Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

7 Desember 2023

Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

22 November 2023

Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

Kemenperin melakukan evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra IKN.

Baca Selengkapnya