IMB Pulau Reklamasi, Anies: Baru untuk 5 Persen Lahan

Rabu, 19 Juni 2019 11:33 WIB

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi D, yang kini bernama Pantai Maju, baru mencakup lima persen dari total keseluruhan lahan Pulau Reklamasi. Sehingga, saat ini ada 95 persen lahan kosong yang belum dilakukan pembangunan apapun oleh pengembang.

"Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang akan kami tata kembali agar sesuai dengan visi kami, memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca: Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Anies Jelaskan Keterlibatan Ahok

Anies menjelaskan ratusan hektare lahan reklamasi yang belum tergarap rencananya akan dibangun fasilitas umum seperti jalur jogging, jalur sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, termasuk akan dibangun pelabuhan. Sedangkan untuk ratusan bangunan yang sudah ada dan menempati lima persen lahan reklamasi, ia memastikan tak akan membongkarnya.

Sebab, kata Anies, pengembang telah membayar denda dan mengikuti persidangan untuk melegalkan bangunan tersebut. Sehingga, bangunan itu kini telah memiliki IMB. "Tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan IMB untuk bangunan di Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Baca: Anies Terbitkan IMB Reklamasi, Jakpro akan Ungkap Rencananya

Selain telah membayar denda, penerbitan IMB karena pengembang memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam aturan itu, pengembang yang telah membangun pulau buatan seluas 312 hektare berhak atas 35 persen luas lahan.

Anies pun tak bisa berbuat banyak terhadap pergub tersebut sehingga pihaknya menerbitkan IMB pulau reklamasi. "Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujarnya.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

20 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

2 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

4 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya