Tim Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Minta Rekomendasi Komnas HAM

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 19 Juni 2019 17:42 WIB

Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 17 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Tim advokasi korban tewas kerusuhan 21-22 Mei, kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Anggota tim advokasi korban, Wisnu Rakadita, mengatakan kembali mendatangi Komnas HAM pada Selasa kemarin untuk memberikan laporan dan informasi adanya indikasi pelanggaran HAM berat saat kerusuhan pecah di sekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat pada 21-22 Mei lalu.

Baca : Kerusuhan 21-22 Mei, Ini Tiga Hal yang Diinvestigasi Komnas HAM

Kerusuhan Sarinah pecah setelah ada unjuk rasa massa dari pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga yang menolak hasil Pilpres 2019, yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf. "Kami ingin keluarga korban mendapatkan perlindungan karena mendapatkan ancaman," kata Wisnu saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.

Ia menuturkan keluarga korban tewas merasa terancam dan telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin lalu. Namun, LPSK tidak bisa langsung merespon lantaran memerlukan rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan dugaan adanya pelanggaran HAM berat.

Tim advokasi, kata dia, datang ke Komnas HAM agar lembaga itu bisa memberikan rekomendasi ke LPSK bahwa ada pelanggaran HAM berat saat kerusuhan hingga menyebabkan sembilan orang tewas di Jakarta. "Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari LPSK, karena memang ada mekanisme dalam lembaga itu."

Saat timnya datang ke Komnas HAM, lembaga itu menyatakan bakal memberikan perlindungan secara langsung dan akan menegur pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi atau tekanan serta ancaman kepada keluarga korban dan saksi-saksi.

Advertising
Advertising

Intimidasi atau tekanan serta ancaman yang dialami keluarga, kata dia, merupakan bentuk menghalang-halangi keluarga korban mencari keadilan. Hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap orang tanpa terkecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan.

"Siapa pun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan."

Wisnu mendapatkan kuasa dari empat keluarga korban tewas dalam aksi massa 21-22 Mei 2019, untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang mengancam. Keempatnya adalah keluarga Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32).

Baca : Kerusuhan 22 Mei: Ini Hasil Otopsi dan Luka Tembak 8 Korban Tewas

Sebelumnya, Wisnu mengatakan keluarga korban tewas kerusuhan 21-22 Mei merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan adanya pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK."

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

10 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

16 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

16 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

17 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

18 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

22 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

23 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

24 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

25 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya