Pelanggaran HAM Kerusuhan 22 Mei, Ini 3 Hal dari Tim Korban Tewas

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 19 Juni 2019 19:15 WIB

Keluarga korban kerusuhan 22 Mei yang meninggal sedang menunggu jenazah Widianto Rizky Ramadhan, 17 tahun, di bawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keluarga menunggu di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta -Tim Advokasi korban tewas kerusuhan 22 Mei, menyerahkan tiga permintaan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat saat terjadi peristiwa berdarah itu.

Anggota tim advokasi keluarga korban, Wisnu Rakadita, mengatakan pertama pihaknya merekomendasikan penyelesaian yudisial dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Baca : Tim Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Minta Rekomendasi Komnas HAM

"Hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung untuk selanjutnya digelar peradilan HAM," kata Wisnu melalui keteranganya.

Wisnu mendapatkan kuasa empat dari 10 keluarga korban tewas dalam aksi 21-22 Mei, untuk meminta permohonan perlindungan kepada LPSK karena merasa ada yang mengancam. Keempatnya adalah keluarga Muhammad Harun Al Rasyid, 15 tahun, Farhan Syafero (31), Adam Nurian (19) dan Sandro (32).

Wisnu menjelaskan rekomendasi penyelesaian yudisial bisa dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tulisan Sarinah yang sempat rusak akibat kerusuhan 22 Mei lalu tampak sudah diperbaiki, Jumat, 31 Mei 2019. TEMPO/Lani Diana

Kedua, pihaknya meminta Komnas HAM memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar perkara pelanggaran HAM ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imprasial dan akuntabel. "Serta meminta Kepala Kepolisian untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum dan indisipliner."

Baca : Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah

Advertising
Advertising

Ketiga, ia meminta Komnas memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi Pelanggaran HAM berat Tragedi 21 22 Mei 2019, dari tekanan pihak manapun yang menginginkan proses hukum tidak berjalan atau berhenti.

Sebelumnya, Wisnu mengatakan keluarga korban kerusuhan 22 Mei merasa terancam oleh orang yang diduga polisi yang meminta mereka membatalkan laporan adanya pelanggaran HAM ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami menduganya yang melakukan pengancaman pihak kepolisian. Untuk itu, kami meminta bantuan perlindungan ke LPSK."

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

18 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

19 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

23 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

24 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

25 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

26 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya