Pembobolan Brangkas Dino Patti Djalal, Kata Polisi Soal Kronologi

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 19 Juni 2019 19:23 WIB

Ilustrasi mata uang dollar Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi mengungkap kronologi saat Nanda Pradipta (sebelumnya disebut NP), 32 tahun, yang melakukan pembobolan brangkas berisi uang ribuan Dollar Singapura dan Amerika Serikat di Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Foreign Policy of Indonesia (FPCI), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.

Diketahui brangkas itu milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Dino Patti Djalal.

Baca : Pembobol Brangkas Ternyata Eks Karyawan Dino Patti Djalal

Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, Nanda merupakan bekas karyawan di kantor LSM tersebut. Pada Senin, 20 Mei 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Nanda berkunjung ke kantor lamanya itu. "Dia sempat bercengkrama dengan rekan-rekan lamanya," kata Argo di kantornya, Rabu, 19 Juni 2019.

Masih memegang kartu akses masuk, Nanda lantas beranjak ke salah satu ruangan kerja yang saat itu dalam keadaan kosong. Di atas kursi, kata Argo, Nanda melihat dua buah kunci brangkas tergeletak. Ia mengambil kunci tersebut dan langsung menuju ke ruang kerja Dino Patti Dajalal. "Karena mantan karyawan, NP tau persis lokasi brangkas disimpan," tutur Argo lagi.

Setelah brangkas terbuka, Nanda langsung mengambil uang SGD 9.000 dalam pecahan 9 lembar SGD 1.000, USD 1.200 dalam pecahan 12 lembar USD 100, serta Rp 1 juta. Eks asisten pribadi Dino itu langsung menutup kembali brangkas dan meletakkan kunci seperti sediakala.

Advertising
Advertising

Saat diinterogasi, Nanda mengaku kepada polisi dirinya sedang membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya. Meski begitu, Nanda tak jadi menikah. "Karena, kalau menurut pengakuan dia (Nanda), perempuannya memiliki sifat kurang baik," kata Argo.

Baca : Polisi Tangkap Pembobol Brangkas Dino Patti Djalal

Nanda ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Juni 2019. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama lima tahun.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

11 menit lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 jam lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

2 hari lalu

Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

2 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

3 hari lalu

Protes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April

Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina

Baca Selengkapnya