Tanpa LPSK, Komnas HAM Janji Lindungi Saksi Korban Rusuh 22 Mei

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 20 Juni 2019 11:28 WIB

Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), 17 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan bakal memberikan perlindungan kepada keluarga korban tewas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

"Kami memiliki praktik untuk melindungi korban-korban seperti apapun yang melaporkan ke Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam saat dihubungi, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: LPSK Gandeng Komnas HAM Lindungi Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei

Kuasa hukum dan keluarga korban tewas saat aksi 21-22 Mei lalu, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2019. Mereka memohon adanya perlindungan dari LPSK karena merasa terancam dan terintimidasi oleh pihak kepolisian.

Anam menjelaskan tim advokasi korban tewas kerusuhan 21-22 Mei lalu, memang telah dua kali mendatangi Komnas HAM. Kedatangan pertama, kata dia, tim advokasi menyerahkan informasi terkait dugaan adanya pelanggaran HAM.

Advertising
Advertising

Namun, pada kedatangan pertama mereka belum menyertai bukti penunjang yang cukup. Pada kedatangan kedua, Selasa kemarin, kata Anam, mereka telah memberikan bukti yang cukup bayak.

Baca: Pelanggaran HAM Kerusuhan 22 Mei, Ini 3 Hal dari Tim Korban Tewas

"Kami sudah tindak lanjuti. Kami juga follow up dengan klarifikasi di lapangan terhadap bukti yang mereka bawa," kata Anam.

Selain membawa bukti adanya dugaan pelanggaran HAM, Anam mengatakan tim advokasi menyampaikan permohonan perlindungan saksi atau klien mereka. Sebelum ke Komnas HAM, tim advokasi telah mendatangi LPSK untuk memohonkan perlindungan kepada klien mereka. Sebab, tim advokasi menyatakan bahwa klien mereka mendapatkan ancaman.

Mendengar tim advokasi telah memohonkan perlindungan, kata Anam, Komnas HAM menyarankan memang mereka sebaiknya berkirim surat ke lembaganya untuk meminta perlindungan. "Jadi kami bisa mengambil tindakan," kata dia.

Menurut Anam, lembaganya mempunyai mekanisme untuk melindungi saksi terkait dengan adanya indikasi pelanggaran HAM. "Komnas HAM juga mempunyai metode lain tanpa melalui atau menggunakan mekanisme di LPSK," kata dia.

Tim advokasi korban, kata Anam, setuju dengan langkah Komnas HAM yang akan memberikan perlindungan kepada saksi. "Jadi tidak menggunakan skenario LPSK," ujarnya.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

4 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

14 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

15 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

16 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

19 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

19 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya