Pengacara Ratna Sarumpaet Yakin Kliennya akan Bebas

Kamis, 20 Juni 2019 13:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Dalam sidang pembacaan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet, dengan hukuman penjara selama 6 tahun. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyatakan yakin kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus kabar bohong alias hoax. Keyakinan itu muncul setelah melihat fakta persidangan yang terungkap.

"Tidak ada alasan Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar Insank saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Ratna Sarumpaet Yakinkan Tak Ada Politisasi Waktu Sebar Hoax

Insank menilai tuntutan jaksa kepada Ratna keliru, khususnya soal keonaran yang disebut akibat dari kebohongan Ratna. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut keonaran muncul dalam bentuk demonstrasi di beberapa tempat serta pro dan kontra di media sosial.

"Kalau demonstrasi itu keonaran, maka setiap terjadi wajib ditangkap karena pidana. Kan tidak bisa seperti itu," kata Insank.

Advertising
Advertising

Menurut Insank, perdebatan yang muncul di ranah media sosial bukan sebuah bentuk keonaran. Ia juga menyebut kalau kliennya berbohong terhadap diri sendiri, bukan ke khalayak luas.

Pada Selasa, 18 Juni lalu, Ratna Sarumpaet beserta tim pengacaranya membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu meminta majelis hakim membebaskan dirinya. “Saya memohon kepada majelis hakim bebaskan saya secara hukum," kata dia.

Baca: Sidang Pleidoi, Alasan Ratna Sarumpaet Minta Dibebaskan

Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak relevan karena dia tidak ada niat untuk menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Menurut dia, berita bohong soal penganiyaan tersebut bersifat pribadi yang dia karang untuk keluarga dan orang dekatnya.

Ratna juga tidak mengerti keonaran yang dimaksud oleh jaksa penutut umum. Ia menilai keonaran merupakan kerusuhan besar seperti yang terjadi pada Mei 1998.

JPU sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

23 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

32 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

32 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

32 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

38 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya