Mengapa Polda Akhirnya Setuju Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 24 Juni 2019 21:02 WIB

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Bawaslu RI terkait dugaan kecurangan di Pemilu 2019, Jakarta, 10 Mei 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana dikabulkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 24 Juni 2019. Eggi ditangguhkan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Malam ini Eggi bisa kembali ke rumah di antar pengacaranya," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan Artinya Polisi Kriminalisasi

Eggi Sudjana ditetapkan tersangka, ditangkap, dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Ia menuturkan hari ini menerima dua surat permohonan penangguhan penahanan untuk Eggi surat penangguhan tersebut berasal dari keluarga dan Sufmi Dasco. "Yang dikabulkan dengan penjamin Pak Dasco."

Penanguhan penahanan Eggi dikabulkan setelah penyidik menelaah dan mengevaluasi surat permohonan penanguhan penahanan tersebut. Penyidik pun mengabulkan karena melihat Eggi selama ini kooperatif. "Setiap diajukan pertanyaan kooperatif." Selain itu, penyidik yakin Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Eggi nanti wajib lapor Senin dan Kamis."

IMAM HAMDI

Berita terkait

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

3 Januari 2022

Polda Metro Limpahkan Laporan Terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang ditujukan terhadap Bahar bin Smith

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

23 Desember 2021

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Segera Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana yang dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

20 Desember 2021

Polisi Periksa Pelapor Eggi Sudjana dan Bahar Bin Smith yang Komentari KSAD

Polisi memeriksa pelapor terhadap Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith yang dinilai menyampaikan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

20 Desember 2021

Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polda, Pengacara Menduga Soal KSAD Jendral Dudung

Ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya juga melaporkan Eggi Sudjana.

Baca Selengkapnya

Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

20 Desember 2021

Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Baca Selengkapnya

Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

7 Oktober 2021

Kasus dengan Muhammad Kace, Napoleon Bonaparte Didampingi 40 Pengacara

Sekitar 40 pengacara bergabung untuk menjadi tim kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dalam kasus dengan Muhammad Kace.

Baca Selengkapnya

Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

6 September 2021

Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

Eggi Sudjana mengatakan tingkat plagiarisme yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Timur dalam putusan Rizieq Shihab, tinggi.

Baca Selengkapnya