Alasan Polisi Larang Kegiatan Halal Bihalal PA 212 di Depan MK

Reporter

Antara

Selasa, 25 Juni 2019 20:11 WIB

Sejumlah massa aksi Halal bi Halal Persaudaraan Alumni 212 mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi , Senin, 24 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melarang kegiatan halal bihalal yang direncanakan digelar di depan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212 pada Rabu, 26 Juni 2019. Alasannya, kegiatan itu berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Antara, Selasa, 24 Juni 2019.

Baca: Massa PA 212 Berduyun Datangi Mahkamah Konstitusi, Tuntutannya?

Argo mengatakan aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6 karena bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Ia pun mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halal bihalal agar dilaksanakan di tempat lain seperti di gedung-gedung atau di rumah masing-masing. Selain menjaga ketertiban, tujuannya agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Advertising
Advertising

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," kata Argo.

Baca: Singgung PA 212, JK: Halal Bihalal di Tempat Layak, Bukan di MK

Sementara itu, PA 212 menyatakan tetap akan menggelar aksi halal bihalal di depan gedung MK sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan pilpres di MK meski tidak ada izin kepolisian.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan sesuai peraturan, untuk menggelar aksi, penyelenggara hanya cukup pemberitahuan kepada aparat kepolisian. "Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian. Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212 sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," kata dia.

Damai mengatakan dalam aksi damai ini diperkirakan massa yang akan hadir ke Jakarta hampir satu juta orang. "Diperkirakan minimal satu juta peserta atau lebih," kata dia. Ia pun meyakini massa jumlah besar itu akan melalukan aksi secara damai. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan siaga untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.

Dari poster yang beredar, halal bihalal akbar PA 212 berlangsung sejak kemarin sampai Jumat, 28 Juni 2019 bertepatan dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Namun, MK memajukan jadwal putusan menjadi Kamis, 27 Juni mendatang.

Berita terkait

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

35 menit lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

56 menit lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 jam lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

2 jam lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

6 jam lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

8 jam lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

8 jam lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

10 jam lalu

MK: Arsul Sani Tidak Ikut Memutus Sengketa Pileg Terkait PPP

Arsul Sani adalah bekas kader PPP yang kini menjabat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

11 jam lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

11 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Tuding Suaranya di Banten Pindah ke Partai Garuda

PPP menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya