Idrus Marham Main Ponsel, Ombdusman Akan Panggil KPK
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 28 Juni 2019 08:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil KPK dalam kasus Idrus Marham, yang berstatus tahanan KPK bisa keluar rutan tanpa rompi dan menggunakan ponsel.
Baca: Ombudsman Protes Idrus Marham Lepas Borgol dan Rompi Oranye
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan pemanggilan pihak KPK yang berwenang dalam pengawasan tahanan di Rutan KPK dilakukan pada Jumat 28 Juni 2019.
“Permintaan keterangan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman RI kepada para penyelenggara pelayanan publik dan tidak dalam kerangka melemahkan KPK atau menghalangi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 27 Juni 2019.
Teguh mengatakan, pemanggilan pihak KPK ini merupakan langkah tindak lanjut dugaan maladministrasi yang dilakukan KPK saat mengawal tersangka kasus kasus suap dalam proyek PLTU Riau-1 dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham ketika keluar rutan untuk berobat.
“Ini baru dugaan, belum ada kesimpulan, makanya kami akan meminta keterangan kepada lembaga terlapor dalam hal ini KPK,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, adapun pihak yang akan dimintai keterangan adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Kabiro Umum KPK Bagian Pengamanan Tahanan dan Direktur Pengawasan Internal KPK.
“Ini pemeriksaan dugaan maladministrasi biasa seperti halnya yang kami lakukan ke rutan dan lapas di wilayah Jakarta Raya,” kata Teguh.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan kejanggalan perlakuan terhadap Idrus Marham yang sedang berobat di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 12.39 WIB.
“Kami menemukan yang bersangkutan tidak memakai rompi, tidak diborgol dan mempergunakan HP, selain waktu yang cukup lama untuk kembali ke Rutan KPK,” kata Teguh, Kamis, 27 Juni 2019.
Dia menjelaskan, Idrus Marham mendaftarkan diri untuk berobat gigi pukul 08.30. Selama perjalanan berobat tersebut Idrus Marham tidak mengenakan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, serta memainkan handphone.
Idrus selesai berobat lalu membayar ongkos sekitar pukul 11.58. "Kemudian yang bersangkutan kembali ke Rutan KPK pukul 16.00." kata Teguh.
Baca: KPK Tanggapi Protes Ombudsman Soal Idrus Marham
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya itu mempertanyakan masalah ini, karena bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan KPK. Menurut peraturan itu, seharusnya Idrus Marham tetap memakai rompi oranye, tangannya diborgol, serta dilarang menggunakan ponsel.